Saksi Mengamuk di TPS Dijerat Undang-Undang Darurat

Posted by Admin Friday 11 April 2014

KUNINGAN - Saksi dari salah satu partai politik yang mengamuk dan merusak tempat pemungutan suara di TPS 12, Lingkungan RT 25 RW 9, Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, ASB (30) warga setempat, dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Akibat perbuatannya itu, ayah dua anak itu sejak Kamis (10/4/2014) ditetapkan sebagai tersangka serta dijebloskan petugas ke ruang tahanan Kepolisian Resor Kuningan.
Tersangka ASB, saat ditemui di Mapolres Kuningan mengaku dirinya mengamukdan merusak beberapa kelengkapan TPS, sama sekali tidak ada kaitannya dengan soal politik dan penyelenggaraan pemilihan umum. Namun, akibat dirinya lepas kontrol membawa emosi cekcok mulut dengan istrinya ke dalam lingkungan TPS.

"Ya.. itu mah (mengamuk dan melakukan perusakan di TPS-red) hanya pelampiasan kemarahan saya saja dari percekcokkan masalah rumah tangga antara saya dengan istri saya," kata ASB, seraya menyebutkan cekcok mulut dengan istrinya itu, terpicu karena saat itu istrinya menunjukkan sikap terlalu mencemburuinya.
Saat diperiksa petugas kepolisian, maupun kepada wartawan, ASB mengaku, di sela cekcok mulut dengan istrinya dirinya sempat membeli dan meminum minuman keras. Dia juga mengaku, pada saat datang dan mengamuk di TPS dirinya dalam keadan mabuk pengaruh alkohol dari minuman keras yang diminumnya.
Sebagaimana diberitakan, pada saat istirahat aktivitas TPS seusai pemungutan suara, Rabu (9/4/2014) sekitar pukul 13.30, ASB menyempatkan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari TPS.
Di rumahnya itu lah, ASB saat itu terlibat cekcok mulut dengan istrinya dan percekcokan suami istri itu pun, sempat diketahui sejumlah warga yang sedang berada di TPS.
Bahkan, ASB sempat pula menujukkan sikap marah terhadap istrinya dengan berteriak-teriak tak karuan di TPS. Mengetahui itu, adik ASB disusul kepala dusun setempat, dan beberapa petugas TPS, serta keluarga ASB segera berusaha melerai percekcokkan suami istri tersebut, dan meminta ASB untuk meredam emosinya agar tidak mengganggu ketertiban TPS.
Namun, ASB malah menanggapinya dengan emosi. Pada saat perhitungan suara masih berlangsung sekitar pukul 15.30 ASB tiba-tiba datang lagi ke TPS sambil menghunus sebilah golok. Tanpa basa-basi, ia langsung membacokkan goloknya pada papan tulis tempat menulis hasil penghitungan suara, dan empat kotak suara.
"Saat itu saya benar-benar lepas kontrol menumpahkan emosi cekcok dengan istri di rumah ke TPS. Malahan, sebelum mendatangi dan merusak beberapa perlengkapan di TPS itu, di rumah pun, saya sempat merusak pesawat televisi," kata ASB, seraya menyatakan, dirinya sangat menyesali perbuatannya itu.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan Harry Kurniawan, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisari Rd Real Mahendra, menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, perbuatan itu murni dilakukan tersangka tanpa ada kaitan dengan poitik dan penyelenggaraan pemilu.
"Petugas dan orang-orang di TPS pun, tidak ada yang memancing ASB sehingga ASB akhirnya mengamuk dan melakukan perusakan di TPS," ujar Real Mahendra, sambil memperlihatkan tiga dari empat kotak suara yang rusak terkena bacokkan golok tersangka, yang kini diamankan di Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim, lebih lanjut menyatakan, atas perbuatan tersebut ASB dijerat pihaknya dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1, junto pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Real Mahendra.
Sementara itu, seluruh surat suara di TPS tersebut dinyatakan Kapolres Harry Kurniawan dan petugas TPS itu, tidak ada yang rusak terkena amukan ASB.
Secara keseluruhan proses perhitungan suara TPS itu, pada hari itu bisa dilanjutkan sampai tuntas berpindah tempat ke Kantor Desa Bojong, dalam pengawasan unsur Panitia Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, serta petugas keamanan dari unsur Kepolisian dan unsur anggota TNI Komando Distrik Militer 0615 Kuningan.//prlm

loading...
»Share or Like News: Saksi Mengamuk di TPS Dijerat Undang-Undang Darurat
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 08:22:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH