MAJALENGKA – Hingga triwulan II 2014 ini, ada enam kasus Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang bermasalah di tanah
rantau.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM
melalui Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Dra Yati Sumiati MSi menjelaskan, persoalan atau masalah
yang dihadapi para pahlawan devisa tersebut beberapa di antaranya
majikan tidak membayar upah, kabur dari majikan, kecelakaan kerja,
bahkan sampai ada yang tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Beberapa permasalah itu juga di antaranya asuransi, upah dan
kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ada juga kasus TKW yang
diantar oleh majikannya sampai ke Indonesia malah tidak mendapatkan
apa-apa. Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk kepada
pihak kami,” ungkapnya, Selasa (6/5).
Yati mengungkapkan, salah satu laporan yang kini tengah menjadi
perhatian pihaknya yakni kasus TKW Cucu Sumiyati, warga Blok Kamis Rt 01
Rw 01, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini
dikabarkan meninggal di Arab Saudi. Ironisnya kabar duka yang diterima
anggota keluarga Cucu tersebut sebelumnya pasca pemberangkatan hingga
sudah 14 tahun lamanya tanpa sekalipun memberikan kabar kepada anggota
keluarga.
Dijelaskan, setelah keberangkatannya tanpa kabar selama 14 tahun
tersebut tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Cucu
meninggal dunia karena sakit. Pengaduan tersebut diterima
dinsosnakertrans pada 12 Februari lalu. Dari informasi yang diterima
anggota keluarga meninggalnya Cucu dikabarkan sejak Januari lalu.
“Dari pengaduan yang masuk kepada kami ini, terdapat adanya kejanggalan.
Mungkin bisa saja dugaan bahwa korban (Cucu, red) disekap oleh
majikannya di sana,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya langsung menyurati ke Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun demikian, sampai saat ini belum ada
surat tembusan keputusan terkait TKW asal Kecamatan Maja itu. Dengan
banyaknya kondisi seperti ini, Dinsosnakertrans Majalengka terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat Majalengka.
Kasi Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan
Pengawasan Ketenagakerjaan (Hubin Syakerwas) Drs Sangap Sianturi
menambahkan, pihaknya melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kertajati
yang diikuti oleh peserta dari mantan TKI/TKW, calon TKI, dan perangkat
desa serta staf dari Kecamatan, Senin (5/5). Sosialisasi yang diikuti
sekitar 50 peserta dari 14 desa itu memang banyak permasalahan yang
mengemuka.
Dari hasil sosialisasi itu, Sianturi baru mengetahui banyak pihak
pemerintah desa yang kebingungan menghadapi calon TKW. Pasalnya, ketika
calon TKW meminta persyaratan prosedur administratif kelengkapan izin
suami itu banyak masyarakat justru menilai bahwa pemdes kurang optimal
dalam hal pelayanan.
“Banyak pemdes kebingungan saat dokumennya diminta dinsosnakertrans,
karena dokumen kelengkapan tersebut sudah dibawa oleh sponsor. Alhasil
ketika muncul persoalan, pemdes juga tidak mengetahui secara pasti,”
bebernya.
Permasalahan ini masih belum banyak dimengerti oleh masyarakat terutama
calon TKI maupun TKW. Mereka hanya sebatas mengetahui proses klaim
asuransi dengan mengadukan ke dinsosnakertrans. Persoalan-persoalan yang
terjadi itu, pihaknya memfasilitasi dengan cara menyurati aduan ke
kemenlu, kemenakertrans hingga BNP2TKI.
Pihaknya mengimbau output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan ke
depan masyarakat harus lebih melihat dan mempersiapkan nilai tawar.
Dalam hal ini, mereka (calon majikan) membutuhkan tenaga tetapi di satu
sisi perlindungannya masih terbilang sangat lemah.
“Oleh karena itu, kita harus memiliki gengsi. Jangan beranggapan gaji
sekian bisa terbilang lebih dari cukup. Karena hal ini justru malah
diperlakukan tidak baik,” pesannya.
Menurutnya, sesuai dengan program kemenakertrans bahwa ke depan
setiap dinas tidak hanya mengirimkan fisik tetapi skil. Seperti halnya
di negara Malaysia sudah 80 persen orang pekerja adalah dari WNI.
“Makanya, kalau diberlakukan moratorium pasti perusahaan maupun
kebutuhan di luar negeri kolaps. Moratorium yang masih berlaku yakni
untuk negara-negara timur seperti Arab Saudi,” katanya.
Di samping itu, pihaknya menekankan kepada seluruh aparatur desa agar
kewajiban pemdes bisa mengadukan jika ada calon TKI yang berencana akan
bekerja di luar negeri. Apakah sudah ada surat izin dari perusahaan
atau sponsor itu memiliki otoritasi yang resmi. Hal ini untuk memudahkan
kelengkapan data ketika sewaktu-waktu terdapat TKW bermasalah.
“Bulan kemarin saja ada TKW yang meninggal di Desa Pakubereum,
Kecamatan Kertajati yakni Sumaya yang jasadnya sudah dipulangkan. Tahun
2013 lalu, bahkan ada yang masuk melalui pengaduan sebanyak 31 orang
salah satunya ada pelecehan seksual. Namun yang paling banyak yaitu soal
komunikasi kepada anggota keluarganya,” tandasnya.//rcc
MAJALENGKA – Hingga triwulan II 2014 ini, ada enam kasus Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang bermasalah di tanah
rantau.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dra Yati Sumiati MSi menjelaskan, persoalan atau masalah yang dihadapi para pahlawan devisa tersebut beberapa di antaranya majikan tidak membayar upah, kabur dari majikan, kecelakaan kerja, bahkan sampai ada yang tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Beberapa permasalah itu juga di antaranya asuransi, upah dan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ada juga kasus TKW yang diantar oleh majikannya sampai ke Indonesia malah tidak mendapatkan apa-apa. Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk kepada pihak kami,” ungkapnya, Selasa (6/5).
Yati mengungkapkan, salah satu laporan yang kini tengah menjadi perhatian pihaknya yakni kasus TKW Cucu Sumiyati, warga Blok Kamis Rt 01 Rw 01, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini dikabarkan meninggal di Arab Saudi. Ironisnya kabar duka yang diterima anggota keluarga Cucu tersebut sebelumnya pasca pemberangkatan hingga sudah 14 tahun lamanya tanpa sekalipun memberikan kabar kepada anggota keluarga.
Dijelaskan, setelah keberangkatannya tanpa kabar selama 14 tahun tersebut tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Cucu meninggal dunia karena sakit. Pengaduan tersebut diterima dinsosnakertrans pada 12 Februari lalu. Dari informasi yang diterima anggota keluarga meninggalnya Cucu dikabarkan sejak Januari lalu.
“Dari pengaduan yang masuk kepada kami ini, terdapat adanya kejanggalan. Mungkin bisa saja dugaan bahwa korban (Cucu, red) disekap oleh majikannya di sana,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya langsung menyurati ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun demikian, sampai saat ini belum ada surat tembusan keputusan terkait TKW asal Kecamatan Maja itu. Dengan banyaknya kondisi seperti ini, Dinsosnakertrans Majalengka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Majalengka.
Kasi Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hubin Syakerwas) Drs Sangap Sianturi menambahkan, pihaknya melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kertajati yang diikuti oleh peserta dari mantan TKI/TKW, calon TKI, dan perangkat desa serta staf dari Kecamatan, Senin (5/5). Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 peserta dari 14 desa itu memang banyak permasalahan yang mengemuka.
Dari hasil sosialisasi itu, Sianturi baru mengetahui banyak pihak pemerintah desa yang kebingungan menghadapi calon TKW. Pasalnya, ketika calon TKW meminta persyaratan prosedur administratif kelengkapan izin suami itu banyak masyarakat justru menilai bahwa pemdes kurang optimal dalam hal pelayanan.
“Banyak pemdes kebingungan saat dokumennya diminta dinsosnakertrans, karena dokumen kelengkapan tersebut sudah dibawa oleh sponsor. Alhasil ketika muncul persoalan, pemdes juga tidak mengetahui secara pasti,” bebernya.
Permasalahan ini masih belum banyak dimengerti oleh masyarakat terutama calon TKI maupun TKW. Mereka hanya sebatas mengetahui proses klaim asuransi dengan mengadukan ke dinsosnakertrans. Persoalan-persoalan yang terjadi itu, pihaknya memfasilitasi dengan cara menyurati aduan ke kemenlu, kemenakertrans hingga BNP2TKI.
Pihaknya mengimbau output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan ke depan masyarakat harus lebih melihat dan mempersiapkan nilai tawar. Dalam hal ini, mereka (calon majikan) membutuhkan tenaga tetapi di satu sisi perlindungannya masih terbilang sangat lemah.
“Oleh karena itu, kita harus memiliki gengsi. Jangan beranggapan gaji sekian bisa terbilang lebih dari cukup. Karena hal ini justru malah diperlakukan tidak baik,” pesannya.
Menurutnya, sesuai dengan program kemenakertrans bahwa ke depan setiap dinas tidak hanya mengirimkan fisik tetapi skil. Seperti halnya di negara Malaysia sudah 80 persen orang pekerja adalah dari WNI.
“Makanya, kalau diberlakukan moratorium pasti perusahaan maupun kebutuhan di luar negeri kolaps. Moratorium yang masih berlaku yakni untuk negara-negara timur seperti Arab Saudi,” katanya.
Di samping itu, pihaknya menekankan kepada seluruh aparatur desa agar kewajiban pemdes bisa mengadukan jika ada calon TKI yang berencana akan bekerja di luar negeri. Apakah sudah ada surat izin dari perusahaan atau sponsor itu memiliki otoritasi yang resmi. Hal ini untuk memudahkan kelengkapan data ketika sewaktu-waktu terdapat TKW bermasalah.
“Bulan kemarin saja ada TKW yang meninggal di Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati yakni Sumaya yang jasadnya sudah dipulangkan. Tahun 2013 lalu, bahkan ada yang masuk melalui pengaduan sebanyak 31 orang salah satunya ada pelecehan seksual. Namun yang paling banyak yaitu soal komunikasi kepada anggota keluarganya,” tandasnya.//rcc SongFM Indramayu 09:11:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dra Yati Sumiati MSi menjelaskan, persoalan atau masalah yang dihadapi para pahlawan devisa tersebut beberapa di antaranya majikan tidak membayar upah, kabur dari majikan, kecelakaan kerja, bahkan sampai ada yang tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Beberapa permasalah itu juga di antaranya asuransi, upah dan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ada juga kasus TKW yang diantar oleh majikannya sampai ke Indonesia malah tidak mendapatkan apa-apa. Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk kepada pihak kami,” ungkapnya, Selasa (6/5).
Yati mengungkapkan, salah satu laporan yang kini tengah menjadi perhatian pihaknya yakni kasus TKW Cucu Sumiyati, warga Blok Kamis Rt 01 Rw 01, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini dikabarkan meninggal di Arab Saudi. Ironisnya kabar duka yang diterima anggota keluarga Cucu tersebut sebelumnya pasca pemberangkatan hingga sudah 14 tahun lamanya tanpa sekalipun memberikan kabar kepada anggota keluarga.
Dijelaskan, setelah keberangkatannya tanpa kabar selama 14 tahun tersebut tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Cucu meninggal dunia karena sakit. Pengaduan tersebut diterima dinsosnakertrans pada 12 Februari lalu. Dari informasi yang diterima anggota keluarga meninggalnya Cucu dikabarkan sejak Januari lalu.
“Dari pengaduan yang masuk kepada kami ini, terdapat adanya kejanggalan. Mungkin bisa saja dugaan bahwa korban (Cucu, red) disekap oleh majikannya di sana,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya langsung menyurati ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun demikian, sampai saat ini belum ada surat tembusan keputusan terkait TKW asal Kecamatan Maja itu. Dengan banyaknya kondisi seperti ini, Dinsosnakertrans Majalengka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Majalengka.
Kasi Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hubin Syakerwas) Drs Sangap Sianturi menambahkan, pihaknya melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Kertajati yang diikuti oleh peserta dari mantan TKI/TKW, calon TKI, dan perangkat desa serta staf dari Kecamatan, Senin (5/5). Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 peserta dari 14 desa itu memang banyak permasalahan yang mengemuka.
Dari hasil sosialisasi itu, Sianturi baru mengetahui banyak pihak pemerintah desa yang kebingungan menghadapi calon TKW. Pasalnya, ketika calon TKW meminta persyaratan prosedur administratif kelengkapan izin suami itu banyak masyarakat justru menilai bahwa pemdes kurang optimal dalam hal pelayanan.
“Banyak pemdes kebingungan saat dokumennya diminta dinsosnakertrans, karena dokumen kelengkapan tersebut sudah dibawa oleh sponsor. Alhasil ketika muncul persoalan, pemdes juga tidak mengetahui secara pasti,” bebernya.
Permasalahan ini masih belum banyak dimengerti oleh masyarakat terutama calon TKI maupun TKW. Mereka hanya sebatas mengetahui proses klaim asuransi dengan mengadukan ke dinsosnakertrans. Persoalan-persoalan yang terjadi itu, pihaknya memfasilitasi dengan cara menyurati aduan ke kemenlu, kemenakertrans hingga BNP2TKI.
Pihaknya mengimbau output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan ke depan masyarakat harus lebih melihat dan mempersiapkan nilai tawar. Dalam hal ini, mereka (calon majikan) membutuhkan tenaga tetapi di satu sisi perlindungannya masih terbilang sangat lemah.
“Oleh karena itu, kita harus memiliki gengsi. Jangan beranggapan gaji sekian bisa terbilang lebih dari cukup. Karena hal ini justru malah diperlakukan tidak baik,” pesannya.
Menurutnya, sesuai dengan program kemenakertrans bahwa ke depan setiap dinas tidak hanya mengirimkan fisik tetapi skil. Seperti halnya di negara Malaysia sudah 80 persen orang pekerja adalah dari WNI.
“Makanya, kalau diberlakukan moratorium pasti perusahaan maupun kebutuhan di luar negeri kolaps. Moratorium yang masih berlaku yakni untuk negara-negara timur seperti Arab Saudi,” katanya.
Di samping itu, pihaknya menekankan kepada seluruh aparatur desa agar kewajiban pemdes bisa mengadukan jika ada calon TKI yang berencana akan bekerja di luar negeri. Apakah sudah ada surat izin dari perusahaan atau sponsor itu memiliki otoritasi yang resmi. Hal ini untuk memudahkan kelengkapan data ketika sewaktu-waktu terdapat TKW bermasalah.
“Bulan kemarin saja ada TKW yang meninggal di Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati yakni Sumaya yang jasadnya sudah dipulangkan. Tahun 2013 lalu, bahkan ada yang masuk melalui pengaduan sebanyak 31 orang salah satunya ada pelecehan seksual. Namun yang paling banyak yaitu soal komunikasi kepada anggota keluarganya,” tandasnya.//rcc SongFM Indramayu 09:11:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Enam TKI Majalengka Bermasalah
Posted by Admin Friday 9 May 2014
loading...
»Share or Like News:
Enam TKI Majalengka Bermasalah
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:11:00