Diamankan, Uang Negara Rp 334 Juta dari Korupsi di Koppas Cibingbin

Posted by Admin Friday 9 May 2014

KUNINGAN,- Kepolisian Resor Kuningan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi mengamankan uang tunai senilai Rp 334.290.000 bagian dari uang negara yang diduga dikorupsi oleh Ketua Koperasi Pedagang Pasar Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/5/2014).
Sementara, uang negara yang telah habis disalahgunakan atau dikorupsi di lembaga koperasi tersebut, terungkap atas hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Tipikor Polres Kuningan, seluruhnya mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Harry Kurniawan, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Rd Real Mahendra dan Kepala Unit Tipikor Inspektur Satu Herie Pramono, menyebutkan, korupsi uang negara di koperasi tersebut terjadi pada tahun 2013.
Real Mahendra dan Herie Pramono, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, penyelewengan uang negara senilai Rp 1 Miliar di koperasi itu, diduga dilakukan Ketua Koperasi tersebut berinisial US (54).
"Sementara ini status US baru calon tersangka dan belum kami tahan. Untuk menetapkan status tersangka terhadap US, kami masih menunggu dulu adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan Provinsi atas penggunaan uang negara di koperasi itu," kata Herie Pramono, dibenarkan pula Real Mahendra, di Mapolres Kuningan, Kamis (8/5/2014)//(PRLM).

loading...
»Share or Like News: Diamankan, Uang Negara Rp 334 Juta dari Korupsi di Koppas Cibingbin
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 09:29:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH