Jakarta (SONGFM) - Sebagai informasi, berdasarkan data di Kementerian Kominfo, saat ini ada
sejumlah 14 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio
Pemegang IPP Tahun 2009 yang belum mengajukan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian Kominfo. Oleh karenanya,
mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyatakan bahwa
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran,
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
maka Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Teguran Pertama
tertanggal 16 Januari 2014 terhadap LPS Jasa Penyiaran Radio tersebut.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2)
yang berkaitan dengan jangka waktu pengenaan sanksi administratif
berupa teguran tertulis pertama dan kedua, maka telah diterbitkan juga
Surat Teguran Kedua tertanggal 6 Februari 2014 terhadap sejumlah 5 LPS
Radio yang belum mengajukan perpanjangan IPP setelah diberikan Surat
Teguran I. Terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua
tersebut berdasarkan data per tanggal 18 Februari 2013, terdapat
sejumlah 11 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan
mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa
sejumlah 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kominfo sampai dengan habisnya Jangka
waktu Surat Teguran Kedua.
Apabila penyelenggara penyiaran tersebut tidak
memenuhi kewajiban dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 bulan
terhitung sejak tanggal dipublikasikan di website Kominfo, maka
terhadap 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran
tertulis sebanyak 2 kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005.//Har
Sumber : http://sdppi.kominfo.go.id
loading...
»Share or Like News:
Teguran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP