Teguran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP

Posted by Admin Sunday 4 May 2014

Jakarta (SONGFM) - Sebagai informasi, berdasarkan data di Kementerian Kominfo, saat ini ada sejumlah 14 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio Pemegang IPP Tahun 2009 yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, maka Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Teguran Pertama tertanggal 16 Januari 2014 terhadap LPS Jasa Penyiaran Radio tersebut.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) yang berkaitan dengan jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua, maka telah diterbitkan juga Surat Teguran Kedua tertanggal 6 Februari 2014 terhadap sejumlah 5 LPS Radio yang belum mengajukan perpanjangan IPP setelah diberikan Surat Teguran I. Terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua tersebut berdasarkan data per tanggal 18 Februari 2013, terdapat sejumlah 11 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa sejumlah 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kominfo sampai dengan habisnya Jangka waktu Surat Teguran Kedua.
Apabila penyelenggara penyiaran tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal dipublikasikan di website Kominfo, maka terhadap 3 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005.//Har

Sumber : http://sdppi.kominfo.go.id

loading...
»Share or Like News: Teguran Pada Radio Yang Belum Perpanjang IPP
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 20:20:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH