“Nelayan kecil ini harus bayar izin kapal, retribusi ke syahbandar, lalu pajak-pajak lain. Ini jelas tidak adil dan ironi,” ujar Susi.
Ia mengungkapkan, ada tiga program perbaikan sektor kelautan dan perikanan, yakni transparansi data, sense of business, dan regulasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan KKP untuk program perbaikan regulasi. Pertama, berpihak kepada nelayan kecil, revisi PP 19 tahun 2006, pembenahan perizinan usaha penangkapan ikan di daerah, dan optimalisasi PNBP untuk peningkatan dana bagi hasil (DBH) bagi pemerintah daerah.
“Untuk sense of business, KKP akan mencoba agar APBN-nya menjadi stimulan, pengaturan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikan yang berkelanjutan, dan terakhir, kontrak kerja dengan kepala daerah tentang kesedian melaksanakan pengelolaan sumberdaya,” tutur Susi.
Terakhir, tentang transparansi data, KKP akan mengumpulkan data pemilik serta wilayah operasi kapal penangkap dan pengangkut ikan, data jumlah hasil tangkapan dan data ikan yang diekspor, juga data ikan yang masuk sebagai bahan baku dan keluar dalam bentuk olahan.
“Ada sesuatu yang salah. Banyak kapal di Indonesia tidak semua terdaftar. Ada juga kapal yang terdaftar, tapi produknya tidak terdaftar,” katanya.(SONGFM/JMOL)
loading...
»Share or Like News:
MKP Susi : Pajak Nelayan Kecil Dihapus


