Jelang Pilkada, Petugas Gabungan Tertibkan APK Liar

Posted by Admin Monday 9 November 2015

Indramayu - Puluhan petugas gabungan terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Indramayu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota jajaran Polres Indramayu dan TNI melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) liar disepanjang jalan Kabupaten Indramayu. Penertiban ini menyusul surat teguran kepada
masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang mengikuti pemiliham kepala daerah (pilkada) tanggal 9 desember mendatang.

Menurut Ketua Panwaslu Indramayu, Supandi yang ikut langsung dalam peneruban APK, Sabtu (7/11/2915) mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama lembaga terkait merupakan inisiatif pihaknya terhadap APK yang berada di sepanjang jalan protokol. Bakan kegiatannya itu, jelas dia, menyusulsurat teguran yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon. Hanya saja hingga dilakukan penertiban, APK tersebut tak kunjung dicopt.
" Dari waktu yang sudah kami berikan, namun tidak juga diambil (cabut,red) maka kami bersama petugas lain melakukan hal itu, " papar Supandi.

Supandi juga mengungkapkan APK liar yang ditertibkan tersebut bukan termasuk produk KPU Indramayu. Penertiban yang dilakukannya itu tersebar  di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu dimulai dari wilayah perkotaan hingga dilanjutkan ke masing-masing Kecamatan dengan waktu yang tidak terbatas.
"Tujuannya adalah hingga semua APK liar tidak ada dan tidak terpang lagi, " ucapnya.

Masih dikatakannya, penertiban tersebut berdasarkan pasal 28 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dan Perbup Tentang K3. Dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa KPU Indramayu memfasilitasi alat peraga kampanye dengan ketentuan pemasangan baligho paling besar ukuran 4 x 7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan calon di tingkat Kabupaten.
" Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah di tingkat Kecamatan, dan untuk pemasangan spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter paling banyak 2 buah di tingkat desa. Namun jika ada yang dianggap tak berijin atau liar kita akan cabut, " tegasnya. 

Sementara Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko, melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Budiyanto yang juga mengawasi langsung jalannya peneriban APK itu mengatakan, pelaksanaan peneriban hingga akhir berjalan aman.
"Kami datang langsung bersama instansi lain dalam peneriban APK tersebut. Pelaksanaannya berjalan lancar, kondusif, " kata Budi.

loading...
»Share or Like News: Jelang Pilkada, Petugas Gabungan Tertibkan APK Liar
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 15:13:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH