Bandar judi kuclak itu adalah Tar alias Isan (39 tahun), warga Blok Kedungwaru, Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.Namun saat dilakukan penggrebakan itu, pemasan judi lainnya berhasil lepas dari kejaran petugas. Selanjutnya, untuk bahan pemeriksaan, banda kuclak ini digiring ke mapolsek setempat untuk memberikan keterangan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Anjatan Ajun Komisaris Nanang S membenrakan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, keberhasilan ini menyusul kegiatan rutin jajaran Polsek yang sedang melakukan patroli ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek.
Dalam perjalanannya
yang melintasi wilayah Blok Gadel, desa Anjatan Baru, mendapati adanya
kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian jenis kuclak. Melihat itu,
selanjutnya, sejumlah petugas melakukan penggrebekan kepada para
pemainnya. Semua pemasang termasuk para pemasang kabur usai mengetahui kedatangan
polisi. Hanya saja, seorang seorang tersangka berhasil dikejar petugas.
Dan saat dilakukan
interogasi, tersangka Tar alias Isan ini mengaku bahwa dia sebagai bandar
permainan judi kuclak tersebut. Bahkan dari tempat itu juga, petuga menyita
barang bukti berupa sebuah lapak karpet bergambar beberapa binatang, termasuk
juga uang pasangan sebesar Rp. 162.000,-.
"Uang pasangan
ini terdiri dari pecahan seribu rupiah ada tujuh lembar, tiga lembar pecahan
sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah ada satu, dua ribu rupiah sebanyak
sepuluh lembarlembar, dan seratus ribuh rupiah ada satu lembar. Serta enam buah
dadu berikut blong dan tutupnya dan empat batang lilin, " kata Kapolsek
Anjatan Nanang S.
Masih dikatakannya, terangka kini masih memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dan karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara karena telah melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
Masih dikatakannya, terangka kini masih memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dan karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara karena telah melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
"Ancamannya
hukuman untuk yang paling lama adalah 10 tahun penjara sesua dengan pasal 303
tetntang perjudian, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Arena Judi Kuclak Digerebek Polisi Bandarnya Diciduk