Arena Judi Kuclak Digerebek Polisi Bandarnya Diciduk

Posted by Admin Monday 9 November 2015



Indramayu - Seorang bandar judi kuclak (dadu,red) diciduk aparat jajaran Polsek Anjatan dalam sebuah penggrebekan, Minggu (8/11/2015). Dari arena judi itu,  polisi menyita uang ratusan ribu rupiah sebagai uang pasangan bersama satu set alat judi tersebut.

Bandar judi kuclak itu adalah Tar alias Isan (39 tahun), warga Blok Kedungwaru, Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.Namun saat dilakukan penggrebakan itu, pemasan judi lainnya berhasil lepas dari kejaran petugas. Selanjutnya, untuk bahan pemeriksaan, banda kuclak ini digiring ke mapolsek setempat untuk memberikan keterangan.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Anjatan Ajun Komisaris Nanang S membenrakan perihal penangkapan tersebut. Dikatakannya, keberhasilan ini menyusul kegiatan rutin jajaran Polsek yang sedang melakukan patroli ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek.
Dalam perjalanannya yang melintasi wilayah Blok Gadel, desa Anjatan Baru, mendapati adanya kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian jenis kuclak. Melihat itu, selanjutnya,  sejumlah petugas melakukan penggrebekan kepada para pemainnya. Semua pemasang termasuk para pemasang kabur usai mengetahui kedatangan polisi. Hanya saja, seorang seorang tersangka berhasil dikejar petugas.
Dan saat dilakukan interogasi, tersangka Tar alias Isan ini mengaku bahwa dia sebagai bandar permainan judi kuclak tersebut. Bahkan dari tempat itu juga, petuga menyita barang bukti berupa sebuah lapak karpet bergambar beberapa binatang, termasuk juga uang pasangan sebesar Rp. 162.000,-.
"Uang pasangan ini terdiri dari pecahan seribu rupiah ada tujuh lembar, tiga lembar pecahan sepuluh ribu rupiah, lima ribu rupiah ada satu, dua ribu rupiah sebanyak sepuluh lembarlembar, dan seratus ribuh rupiah ada satu lembar. Serta enam buah dadu berikut blong dan tutupnya dan empat batang lilin, " kata Kapolsek Anjatan Nanang S.

Masih dikatakannya, terangka kini masih memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dan karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara karena telah melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
"Ancamannya hukuman untuk yang paling lama adalah 10 tahun penjara sesua dengan pasal 303 tetntang perjudian, " tegasnya.

loading...
»Share or Like News: Arena Judi Kuclak Digerebek Polisi Bandarnya Diciduk
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 15:14:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH