Oknum Guru Dalangi Perampasan Motor Dengan Kekerasan

Posted by Admin Thursday 12 November 2015

Indramayu - Seorang oknum guru SMK swasta di kecamatan Jatibarang dan dua temannya ditangkap petugas Unit 1, Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya mereka diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah perusahaan finance di kawasan jalan simpang Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.


Ketiganya adalah Cas (53),seorang guru, warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Das alias Dableng (47), asal Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, dan Tar (45), warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah BPKB motor Honda Vario nopol E 5389 QP, satu lembar surat penarikan motor, satu buah kunci motor itu dan, satu bendel aplikasi perjanjian.  Untuk mempertanggjungjawabkan perbuatannya, kini mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.

Penangkapan tersebut dibenrakan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasuba Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon saat menggelar pers reales, rabu (11/11/2015). dikatakannya, selain tiga pelaku, pihaknya masih mencari 6 orang lainnya yang kini masuk dalam daftra pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut. Sebab sebelumnya, ke sembilan orang yang diketuai oleh Cas melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi para pelaku mengambil paksa unit R2 (motor) dari kantor PT FIF Grup di jalan Simapng Widasari. Dan kemudian unit yang sudah dibawa dijual kepada orang lain seharga Rp. 4 juta rupiah.

" Kejadiannya berawal ketika pihak PT FIF grup kedatangan sembilan orang pelaku. Dimana kesembilan orang ini mengambil paksa R2 motor Honda Vario dengan merusak pintu kantor. Selanjutnya, dengan disaksikan oleh satpam serta beberapa saksi mereka keluar kantor bersama motor tersebut, " ungkapnya.

Masih dikatakannya, usai peristiwa ini pihak PT. FIF grup yang diwakili oleh karyawannya Suwandi (31 tahun) melaporkan perihal tersebut kepada jajarannya. Setelah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan korban polisi pun berhasil mengamankan pelakunya. Hanya saja dari sembilan orang pelaku, tiga orang berhasil ditangkap namun 6 orang lainnya kabur.

"Satu dari tiga pelaku benar sebagai seorang guru. Kami menduga dia yang memimpin aksi tersebut. Akibat perbuatannya yakni melanggar pasal 368 dan 465 KUHP, ketiga orang terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, " tegasnya.

loading...
»Share or Like News: Oknum Guru Dalangi Perampasan Motor Dengan Kekerasan
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 12:18:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH