INDRAMAYU,- Intruksi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH
Migas) Jakarta melalui surat resmi yang diterima KPL Mina Sumitra
Karangsong Indramayu, Senin(27/1)kemarin.
tentang pemberhentian dan
larangan bagi kapal nelayan 30 Gross Ton(GT) keatas untuk menggunakan
Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar bersubsidi, disikapi serius pada
rapat pengurus,Jum’at(31/1) di Aula KPL Mina Sumitra kemarin.
“Para nelayan yang tergabung dalam Fron Nelayan Bersatu(FNB) terdiri
dari nelayan Indramayu, Cirebon, Tegal, Batang dan Seluruh nelayan
Pantura, akan menolak surat tentang penghentian penggunaan BBM
bersubsidi, kami akan mendatangi kantor PT. Pertamina Pusat,
Kementerian ESDM dan Istana Negara, Rabu(5/2)lusa,
ketua KPL Minasumitra Indramayu Ono Surono, mengatakan, akibat tidak bisa mengisi BBM jenis Solar bersubsidi, sejak
senin kemarin kapal 30 GT terjadi penumpukan armada kapal yang hanya
bersandar dan tidak dapat beroperasi, hal itu menjadi pemicu dampak
pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan.
Ono Menambahkan, rencananya bersama sama dengan
nelayan pantura yang lain pihaknya akan menolak kebijakan tersebut sebagai bentuk
perjuangan rakyat dan perlawanan kepada pemangku kebijakan.
“Rabu besok kita berangkat ke Jakarta, untuk menolak kebijakan itu, kami
sudah kordiansi dengan teman teman didaerah lain, mudah mudahan
pemerintah mendengan keluhan kita,”ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Serikat Belayan Tradisional(SNT) Kabupaten
Indrmayu, Kajidin mengungkapkan, kebijakan yang dilakukan oleh pihak PBH
Migas, jika tidak mengakomodir tuntutan ribuan nelayan untuk mencabut
surat pemberitahuan tersebut. jelas akan menyengsarakan masyarakat
nelayan, maka pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera urungkan
dan mencabut surat yang sudah dikeluarkan.
Hal yang sama disampaikan Manager TPI Minasumitra, Rusmadi pihaknya
menilai jika semua pemilik kapal diatas 30 GT diberlakukan BBM non
subsidi maka diyakini akan banyak pengusaha dan nelayan yang gulung
tikar, karena perbandingan secara matematik harga solar industri saat
ini mencapai Rp12.924 per liter, sementara harga solar bersubsidi saat ini
Rp.5.500 per liter selisih Rp 7.424 per liter.
“Sementara kebutuhan kapal ketika hendak melaut dibutuhkan BBM sebanyak
25 ribu kilo liter per kapal, bisa dibayangkan dengan kalkulasi itu,
sementara keuntungan kami berapa saat ini, belum dengan cuaca
ekstrim,”tutur Rusmadi.
oleh karenanya Ia dan nelayan yang lain akan tetap menolak kebijakan yang telah
dikeluarkan terkait larangan bagi Kapal 30 GT untuk dikonsumsi bahan
bakar bersubsidi.
Kendati demikian upaya yang akan dilakukan nanti
sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh BPH
Migas. (har)
INDRAMAYU,- Intruksi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH
Migas) Jakarta melalui surat resmi yang diterima KPL Mina Sumitra
Karangsong Indramayu, Senin(27/1)kemarin.tentang pemberhentian dan larangan bagi kapal nelayan 30 Gross Ton(GT) keatas untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar bersubsidi, disikapi serius pada rapat pengurus,Jum’at(31/1) di Aula KPL Mina Sumitra kemarin.
“Para nelayan yang tergabung dalam Fron Nelayan Bersatu(FNB) terdiri dari nelayan Indramayu, Cirebon, Tegal, Batang dan Seluruh nelayan Pantura, akan menolak surat tentang penghentian penggunaan BBM bersubsidi, kami akan mendatangi kantor PT. Pertamina Pusat, Kementerian ESDM dan Istana Negara, Rabu(5/2)lusa,
ketua KPL Minasumitra Indramayu Ono Surono, mengatakan, akibat tidak bisa mengisi BBM jenis Solar bersubsidi, sejak senin kemarin kapal 30 GT terjadi penumpukan armada kapal yang hanya bersandar dan tidak dapat beroperasi, hal itu menjadi pemicu dampak pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan.
Ono Menambahkan, rencananya bersama sama dengan nelayan pantura yang lain pihaknya akan menolak kebijakan tersebut sebagai bentuk perjuangan rakyat dan perlawanan kepada pemangku kebijakan.
“Rabu besok kita berangkat ke Jakarta, untuk menolak kebijakan itu, kami sudah kordiansi dengan teman teman didaerah lain, mudah mudahan pemerintah mendengan keluhan kita,”ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Serikat Belayan Tradisional(SNT) Kabupaten Indrmayu, Kajidin mengungkapkan, kebijakan yang dilakukan oleh pihak PBH Migas, jika tidak mengakomodir tuntutan ribuan nelayan untuk mencabut surat pemberitahuan tersebut. jelas akan menyengsarakan masyarakat nelayan, maka pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera urungkan dan mencabut surat yang sudah dikeluarkan.
Hal yang sama disampaikan Manager TPI Minasumitra, Rusmadi pihaknya menilai jika semua pemilik kapal diatas 30 GT diberlakukan BBM non subsidi maka diyakini akan banyak pengusaha dan nelayan yang gulung tikar, karena perbandingan secara matematik harga solar industri saat ini mencapai Rp12.924 per liter, sementara harga solar bersubsidi saat ini Rp.5.500 per liter selisih Rp 7.424 per liter.
“Sementara kebutuhan kapal ketika hendak melaut dibutuhkan BBM sebanyak 25 ribu kilo liter per kapal, bisa dibayangkan dengan kalkulasi itu, sementara keuntungan kami berapa saat ini, belum dengan cuaca ekstrim,”tutur Rusmadi.
oleh karenanya Ia dan nelayan yang lain akan tetap menolak kebijakan yang telah dikeluarkan terkait larangan bagi Kapal 30 GT untuk dikonsumsi bahan bakar bersubsidi.
Kendati demikian upaya yang akan dilakukan nanti sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas. (har) Redaksi 07:42:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Tolak Intruksi BPH Migas,Ribuan Nelayan Indramayu Turun Jalan
Posted by Admin Saturday, 1 February 2014
loading...
»Share or Like News:
Tolak Intruksi BPH Migas,Ribuan Nelayan Indramayu Turun Jalan
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
07:42:00
