Hanya 30 Persen Industri Makanan yang Bersertifikat Halal

Posted by Admin Wednesday, 12 March 2014

MAJALENGKA - Hanya 30 persen saja dari jumlah 2.976 industri makanan olahan di Kabupaten Majalengka yang telah memiliki sertifikat halal dari MUI dan terdaftar di Badan Pengolah Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu akibat sulitnya pemilik usaha memenuhi persyaratan yang diminta BPOM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi Kabupaten Majalengka H. Ima Pramudya disertai Kepala Bidang Industri H. Asep Iwan Haryawan usai bertemu dengan sejumlah pemilik usaha makanan ringan di kantornya, Selasa (11/3/2014).
Pemerintah sebetulnya setiap tahun berupaya memfasilitasi sejumlah perusahaan untuk mendapatkan sertifikat dari BPOM agar konsumen ketika membeli makanan dari industri rumah tangga tidak ragu untuk mengkonsumsi. Konsumen akan merasa aman ketika berbelanja makanan yang terdapat label BPOM.
“Setiap tahunnya kami berupaya memfasilitasi hingga 20 perusahaan. Inginnya dalam jumlah banyak namun anggarannya terbatas,” ungkap Asep.
Namun demikian menurut Asep dari anggaran yang tersedia terkadang tidak terserap karena perusahaan industri makanan ringan yang masuk kategori industri rumah tangga tersebut tidak sesuai dengan peryaratan yang dikehendaki oleh BPOM.(PR)

loading...
»Share or Like News: Hanya 30 Persen Industri Makanan yang Bersertifikat Halal
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 07:19:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH