INDRAMAYU - Ribuan botol minuman keras (miras) yang tersimpan
dalam sebuah kontainer disita oleh Satpol PP di Kecamatan Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, Jumat (14/3/2014). Botol miras jenis bir bermerek
Anker itu tersimpan dalam sebuah kontainer truk yang panjangnya 12
meter, dan memiliki bobot 21 ton.
Kepala Seksi Opersional Satpol PP Kabupaten Indramayu, Qadim
Abdullah, mengatakan, awal mula penyitaan itu berasal dari laporan
masyarakat pada Jumat pagi sekitar pukul 8.00. Laporan masyarakat itu
berisi kecurigaan atas isi truk kontainer bernomor polisi B 9228 GO.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian mulai mengerahkan
personel untuk memeriksa kontainer yang dilaporkan. Saat diperiksa,
ternyata isi kontainer tersebut adalah minuman beralkohol jenis bir yang
tersimpan dalam kardus dan krat. "Di dalam kontainer, ada 1.000 kardus,
dan 150 krat berisi minuman keras," katanya.
Dia menyebutkan, setiap kardus berisi 12 botol bir, sedangkan satu
krat berisi 16 botol bir. Dengan demikian, terdapat 14.400 botol bir
yang disita oleh Satpol PP.
Qadim mengatakan, sopir kontainer saat ini sedang menjalani
penyidikan oleh pihaknya. Dia menyebutkan, setelah penyelidikan usai,
sopir diperkenankan untuk kembali ke perusahaannya berikut kontainer
yang dikemudikan.
Sementara itu, ditemui seusai penyelidikan, pengemudi kontainer yang
diketahui bernama Wawan itu mengaku hendak mendistribusikan bir Anker
kepada agen resmi di Jatibarang. Dia mengatakan, kontainer yang
dikemudikannya itu berasal dari kantor perusahaannya yang berlokasi di
Bekasi.
"Saat penyitaan, saya sedang tidur waktu itu. Sekitar pukul 6.00.
Tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbangun karena seperti ada keramaian.
Saat tersadar, saya lihat di luar sudah banyak orang. Ada mobil polisi
sebanyak 2 unit, kemudian mobil Satpol PP yang lebih banyak lagi
jumlahnya," kata dia.
Tidak lama kemudian, dia diberitahu oleh salah seorang petugas Satpol
PP, bahwa botol bir yang berada dalam kontainernya harus disita. Dia
kemudian dibawa ke markas Satpol PP yang berlokasi di Jalan Sudirman,
Kecamatan Indramayu sekitar pukul 12.00.
Dia mengatakan, setelah penyelidikan, akan kembali lagi ke
perusahaannya di Bekasi. Berikut dengan kontainer yang dikemudikannya.
"Saya tidak tahu apa-apa. Katanya melanggar perda," kata pria yang
mengaku berasal dari Cirebon ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP, Sunardi,
mengatakan, upaya penyitaan itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda
No 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten
Indramayu. "Penyitaan ini keberhasilan anak buah Satpol PP karena bisa
menegakkan Perda," katanya.
Dia mengatakan, upaya razia minuman sering dilakukan olehnya.
Begitupun dengan laporan dari masyarakat terkait perda. "Namun ada juga
beberapa kendala dalam razia. Misalnya ketika merazia suatu tempat
karena ada botol minuman keras, tiba-tiba saja botol miras itu tidak
ada," katanya.//mdk
INDRAMAYU - Ribuan botol minuman keras (miras) yang tersimpan
dalam sebuah kontainer disita oleh Satpol PP di Kecamatan Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, Jumat (14/3/2014). Botol miras jenis bir bermerek
Anker itu tersimpan dalam sebuah kontainer truk yang panjangnya 12
meter, dan memiliki bobot 21 ton.Kepala Seksi Opersional Satpol PP Kabupaten Indramayu, Qadim Abdullah, mengatakan, awal mula penyitaan itu berasal dari laporan masyarakat pada Jumat pagi sekitar pukul 8.00. Laporan masyarakat itu berisi kecurigaan atas isi truk kontainer bernomor polisi B 9228 GO.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian mulai mengerahkan personel untuk memeriksa kontainer yang dilaporkan. Saat diperiksa, ternyata isi kontainer tersebut adalah minuman beralkohol jenis bir yang tersimpan dalam kardus dan krat. "Di dalam kontainer, ada 1.000 kardus, dan 150 krat berisi minuman keras," katanya.
Dia menyebutkan, setiap kardus berisi 12 botol bir, sedangkan satu krat berisi 16 botol bir. Dengan demikian, terdapat 14.400 botol bir yang disita oleh Satpol PP.
Qadim mengatakan, sopir kontainer saat ini sedang menjalani penyidikan oleh pihaknya. Dia menyebutkan, setelah penyelidikan usai, sopir diperkenankan untuk kembali ke perusahaannya berikut kontainer yang dikemudikan.
Sementara itu, ditemui seusai penyelidikan, pengemudi kontainer yang diketahui bernama Wawan itu mengaku hendak mendistribusikan bir Anker kepada agen resmi di Jatibarang. Dia mengatakan, kontainer yang dikemudikannya itu berasal dari kantor perusahaannya yang berlokasi di Bekasi.
"Saat penyitaan, saya sedang tidur waktu itu. Sekitar pukul 6.00. Tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbangun karena seperti ada keramaian. Saat tersadar, saya lihat di luar sudah banyak orang. Ada mobil polisi sebanyak 2 unit, kemudian mobil Satpol PP yang lebih banyak lagi jumlahnya," kata dia.
Tidak lama kemudian, dia diberitahu oleh salah seorang petugas Satpol PP, bahwa botol bir yang berada dalam kontainernya harus disita. Dia kemudian dibawa ke markas Satpol PP yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Indramayu sekitar pukul 12.00.
Dia mengatakan, setelah penyelidikan, akan kembali lagi ke perusahaannya di Bekasi. Berikut dengan kontainer yang dikemudikannya. "Saya tidak tahu apa-apa. Katanya melanggar perda," kata pria yang mengaku berasal dari Cirebon ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP, Sunardi, mengatakan, upaya penyitaan itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. "Penyitaan ini keberhasilan anak buah Satpol PP karena bisa menegakkan Perda," katanya.
Dia mengatakan, upaya razia minuman sering dilakukan olehnya. Begitupun dengan laporan dari masyarakat terkait perda. "Namun ada juga beberapa kendala dalam razia. Misalnya ketika merazia suatu tempat karena ada botol minuman keras, tiba-tiba saja botol miras itu tidak ada," katanya.//mdk Redaksi 07:33:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Satpol PP Jatibarang Sita Ribuan Botol Miras
Posted by Admin Saturday, 15 March 2014
loading...
»Share or Like News:
Satpol PP Jatibarang Sita Ribuan Botol Miras
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
07:33:00
