JAKARTA - Ketua Umum
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien
Martadiningrat menyatakan apresiasi terhadap Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) yang telah menuntaskan RUU usul inisiatif tentang perlindungan dan
pemberdayaan nelayan.
"Terimakasih atas RUU usul inisiatif DPD
ini, yang merumuskan perlindungan dan pemberdayaan nelayan," kata
Yussuf Solichien Martadiningrat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite
II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dipimpin Ketua Komite II DPD Bambang
Susilo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Ketika RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani digulirkan dua tahun lalu, lanjutnya, HNSI protes keras, apakah
isi negara ini hanya petani saja? Kenapa tidak sekaligus RUU
perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan? "Alangkah bahagianya
kami. Dengan Semangat ’45, kami hadir di sini," ujarnya.
Dia jelaskan, semenjak 6 Agustus 2013
yang lalu Pemerintah bersama DPR, disertai pandangan dan pendapat DPD,
mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, dan diundangkan tanggal itu juga oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, HNSI menilai adanya diskriminasi kebijakan perlindungan dan
pemberdayaan nelayan dengan petani.
"Padahal, lautan kita luar biasa, tapi
90 persen nelayannya hidup di bawah garis kemiskinan. Terjadi paradoks,
wilayah laut Republik Indonesia kaya raya tapi nelayannya tetap saja
miskin," tegas purnawairawan jenderal bintang dua marinir itu.
Mengacu ke ucapan Soekarno yang menyebut
petani dan nelayan sebagai soko guru revolusi, dan Soeharto menyebut
petani dan nelayan sebagai soko guru pembangunan. "Sayangnya rezim
pemerintahan berikutnya justru mengabaikan nelayan," ujar Yussuf.
Padahal, Indonesia merupakan negara
maritim yang luas lautannya 5,8 juta km² terdiri atas perairan
teritorial 12 mil laut dan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil
laut. “RUU yang dirumuskan hanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, tanpa perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kok lupa, selain
negara agraris, kita juga negara maritim," imbuh Yussuf.
Sementara Bambang Susilo (senator asal
Kalimantan Timur) menyatakan DPD menyusun RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan sebagai usul inisiatif, menyusul RUU Kelautan yang
juga usul inisiatif Komite II DPD yang dirampungkan tahun 2011 yang
lalu.
"RUU Kelautan akan dibahas dalam pola
tripartit bersama dua pihak lainnya, yakni Pemerintah atau Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian/lembaga terkait lainnya
serta alat kelengkapan DPR, baik komisi maupun panitia khusus (pansus).
Target penyelesaiannya awal masa sidang yang akan datang," pungkasnya.(fas/jpnn)
loading...
»Share or Like News:
HNSI Apresiasi DPD Menyelesaikan RUU Nelayan Petani