Anggota DPD RI utusan
Sumatera Utara Parlindungan Purba menilai peningkatan perlindungan
kepada nelayan semakin mendesak dilakukan pemerintah menyusul semakin
banyaknya permasalahan di tengah potensi hasil tangkap yang masih cukup
banyak.
"Hasil dengar pendapat DPD RI Komite Dua bersama Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Jakarta, 28 April, DPD menyimpulkan
perlunya semakin ditingkatkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap
nelayan Indonesia," kata Parlindungan di Medan, Selasa malam.
Peningkatan
perlindungan mengingat banyaknya permasalahan yang menimpa nelayan
Indonesia belakangan ini terutama penangkapan nelayan yang melewati
tapal batas dengan negara Malaysia.
"Baru-baru ini misalnya ada
empat nelayan asal Belawan, Sumatera Utara yang ditangkap Pemerintah
Malaysia karena melewati batas negara dan dewasa ini masih ditahan di
Penang," katanya.
"Indonesia yang memiliki sekitar 2,7 juta jiwa
nelayan di mana 95,6 persen merupakan nelayan tradisional yang
beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil lepas pantai itu
rentan dengan permasalahan,"ujar Parlindungan.
Secara umum,
pelaksanaan Inpres tersebut dapat berupa program pembangunan kapal ikan,
program minapolitan, pengembangan usaha mina pedesaan, program kartu
nelayan, pemberian BBM subsidi, program budidaya perikanan, serta
pendampingan dan pendidikan bagi para nelayan.
"RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus cepat dibahas untuk jadi Undang-Undang,"katanya. (ant/mar)
Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara Parlindungan Purba menilai peningkatan perlindungan kepada nelayan semakin mendesak dilakukan pemerintah menyusul semakin banyaknya permasalahan di tengah potensi hasil tangkap yang masih cukup banyak.
"Hasil dengar pendapat DPD RI Komite Dua bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Jakarta, 28 April, DPD menyimpulkan perlunya semakin ditingkatkan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan Indonesia," kata Parlindungan di Medan, Selasa malam.
Peningkatan perlindungan mengingat banyaknya permasalahan yang menimpa nelayan Indonesia belakangan ini terutama penangkapan nelayan yang melewati tapal batas dengan negara Malaysia.
"Baru-baru ini misalnya ada empat nelayan asal Belawan, Sumatera Utara yang ditangkap Pemerintah Malaysia karena melewati batas negara dan dewasa ini masih ditahan di Penang," katanya.
"Indonesia yang memiliki sekitar 2,7 juta jiwa nelayan di mana 95,6 persen merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil lepas pantai itu rentan dengan permasalahan,"ujar Parlindungan.
Secara umum, pelaksanaan Inpres tersebut dapat berupa program pembangunan kapal ikan, program minapolitan, pengembangan usaha mina pedesaan, program kartu nelayan, pemberian BBM subsidi, program budidaya perikanan, serta pendampingan dan pendidikan bagi para nelayan.
"RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus cepat dibahas untuk jadi Undang-Undang,"katanya. (ant/mar) SongFM Indramayu 15:26:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Saatnya Nelayan Dilindungi
Posted by Admin Wednesday, 30 April 2014
loading...
»Share or Like News:
Saatnya Nelayan Dilindungi
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
15:26:00