BEKASI,- Pemerintah Kota Bekasi bersikeras tak akan mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengoperasian ramp tol Bekasi Barat yang terganjal aturan administrasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap meminta agar PT Jasa Marga tak mempersoalkan dana jaminan yang disyaratkan karena pembukaan ramp tol ini dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya siap beradu argumen perihal ini dengan Dirut PT Jasa Marga, Menteri BUMN, juga anggota Komisi DPR RI. Sebab argumen kami kuat, kehadiran ramp ini bukan berorientasi keuntungan materi, tapi kepentingan masyarakat yang menjadi landasannya," ucap Rahmat usai serah terima aset ramp tol Bekasi Barat 3 dari PT Metropolitan Land selaku pengembang yang menanamkan investasi tersebut, Jumat (30/5/2014).
Kepentingan masyarakat yang dimaksud berupa harapan atas kelancaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Selama ini, jalan itu kerap dilanda kemacetan akibat menumpuknya kendaraan keluar dari pintu tol Bekasi Barat serta dari arah lainnya.
Kehadiran ramp tol Bekasi Barat 3 dimaksudkan memecah beban di Jalan Ahmad Yani karena bisa diakses pengendara yang bermaksud menuju arah barat Bekasi. Akan tetapi meski telah rampung sejak Desember 2013, operasionalnya tak kunjung terealisasi akibat terganjal dana jaminan sebesar Rp 4,5 miliar yang disyaratkan Badan Pengelola Jalan Tol.
Walau telah diserahterimakan, tak berarti ramp yang infrastrukturnya didanai PT Metropolitan Land hingga Rp 35 miliar itu menjadi aset Pemkot Bekasi. Ramp nantinya akan menjadi aset PT Jasa Marga kala izin operasionalnya telah terbit. (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Operasional Ramp Tol Bekasi Terhalang Administrasi

