INDRAMAYU,- Yayasan Gempur Gakin menyetorkan sisa dana hibah kepada kas daerah Pemkab Indramayu, menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa dana hibah yang diterima oleh yayasan bentukan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, itu tidak sesuai peraturan. Sisa hibah yang disetorkan itu sesuai dengan nilai temuan BPK, Rp 2,890 miliar.
Ketua Yayasan Gempur Gakin, Muhammad Sofyan mengatakan, sisa dana hibah itu telah disetorkan ke kas daerah terhitung Kamis pekan lalu, melalui rekening Bank BJB. Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan pengembalian dana hibah adalah rekomendasi BPK yang menyebutkan tidak boleh ada penyimpanan dana abadi dari hibah.
Akan tetapi, dia mengatakan, pihaknya selalu mencantumkan adanya dana abadi dalam setiap usulan hibah. "Dalam usulan disebutkan dana abadi. Tujuan kami mencantumkan dana abadi untuk jaga-jaga saja. Tidak setiap tahun bisa mendapatkan hibah. Sementara pendanaan kami bergantung kepada donatur," katanya, Senin (23/6/2014).
Dia mengatakan, pihaknya hanya mengajukan saja kepada Pemkab Indramayu soal hibah. Sementara diterima atau tidaknya ajuan hibah tersebut, sepenuhnya tergantung pemda sebagai pihak yang memiliki anggaran.
Dia menyebutkan, yayasan yang dipimpinnya itu memiliki tiga kegiatan utama, yakni dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan daya beli. Sasaran kegiatan itu adalah warga miskin Indramayu. Tercatat dari tahun 2009-2013, terdapat sekitar 9.000 warga miskin yang sudah dilayani oleh yayasan ini, dengan dana bantuan total sekitar Rp 4 miliar.
Sekda Pemkab Indramayu Ahmad Bahtiar dan Kepala Bidang Akuntansi Dinas Pendapatan Daerah Indramayu, Wita Suwita, mengonfirmasi dana hibah yang dipermasalahkan BPK tersebut saat ini sudah disetorkan ke kas daerah.
Meski persoalan hibah terhadap Yayasan Gempur Gakin dianggap selesai, namun Anggota DPRD Indramayu yang juga Ketua Fraksi-PKB, Dalam menilai, proses penyalurannya yang berkelanjutan selama periode 2009-2013 masih perlu dicermati.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri No 23 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bansos, hibah seharusnya tidak disalurkan secara berkelanjutan kepada satu penerima. Menurutnya, perlu ada upaya pemerataan penyaluran hibah kepada yayasan lainnya yang ada di Indramayu.
"Di Indramayu itu sebenarnya banyak lembaga yang membutuhkan hibah dan bansos. Mereka juga perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Gempur Gakin mendapatkan dana hibah dari Pemkab Indramayu sebesar Rp 2 miliar yang dikucurkan pada 2013. Dalam laporan keuangannya, dana hibah itu digunakan untuk menunjang kegiatan sosial, kesehatan, pendidikan, serta kegiatan bidang daya beli dan penguatan dana abadi. Kegiatan tersebut menghabiskan dana Rp 1 miliar. Sisanya kemudian digunakan untuk penguatan dana abadi sebesar Rp 1 miliar.
Yayasan Gempur Gakin juga mendapatkan dana hibah pada tahun 2009 dan 2011. Pada tahun 2009, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan jumlah tersebut, total dana hibah yang dimiliki sebesar Rp 2,890 miliar.
Namun demikian, tertanggal 24 Mei 2014, BPK merekomendasikan, bahwa yayasan tidak selayaknya memupuk dana abadi. Dalam rekomendasi itu, dana yang tersisa agar digunakan untuk melaksanakan kegiatan secara langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Tidak Sesuai Aturan, Yayasan Gempur Gakin Kembalikan Dana Hibah

