CIMAHI - Sekretariat DPRD Kota Cimahi mendesak seluruh anggota dewan periode 2009-2014 untuk mengembalikan kendaraan dinas yang mereka gunakan sebelum masa jabatan mereka sebagai wakil rakyat berakhir.
Sekretaris DPRD Kota Cimahi Suryadi menyatakan para anggota wakil rakyat selambat-lambatnya harus mengembalikan mobil dinas pada Jumat (22/8/2014). "Total kendaraan yang dipakai anggota DPRD ini berjumlah 35 mobil. Kita harap semuanya bisa dikembalikan, kami sudah siapkan lahan parkirnya, "ujar Suryadi saat ditemui di lingkungan DPRD Kota Cimahi Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Kamis (21/8/2014).
Pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menjaga dan mengecek kondisi kendaraan tahun pembuatan 2010 yang sudah dipinjamkan selama 5 tahun kepada para anggota dewan tersebut. "Kami berharap semua kendaraan bisa dikembalikan sebelum batas waktunya berakhir, "ujarnya.
Diakuinya bila surat edaran kepada para anggota yang mendapatkan fasilitas mobil dewan baru disampaikan pada Rabu (20/8/2014) kemarin. Menurutnya, baru sebagian saja yang sudah terparkir di halaman DPRD Kota Cimahi. "Pa Ahmad Gunawan saya ucapkan terima kasih karena surat edaran belum diterima tapi kendaraannya sudah dikembalikan. Ternyata kendaraannya masih mulus," paparnya.
Anggota DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan, selaku anggota legislatif yang mengembalikan pertama mengakui jika kendaraan yang dikembalikannya ada sedikit tergores-gores, "saya sudah kembalikan lengkap semuanya termasuk dongkrak dan ban serep. Alhamdulillah, kendaraan sangat berguna sekali untuk saya, "ujarnya.
Dia menyatakan, karena sifatnya kendaraan pinjam maka dirinya mesti mengembalikannya. Dirinya berharap langkah yang dilakukannya ini bisa menjadi inspirasi bagi anggota lain yang hingga kini belum sempat mengembalikan mobil dinasnya. (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Batas Pengembalian Mobil Dinas DPRD Kota Cimahi 22 Agustus 2014

