INDRAMAYU-Pernikahan siri masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Indramayu. Penipuan oleh pihak ketiga hingga kemalasan pasangan suami istri mengurus kelengkapan hukum pernikahan dianggap menjadi faktor yang membuat pernikahan siri masih tetap ada.
Kepala Pengadilan Agama Indramayu, Anis Fuadz mengatakan, penyebab pernikahan siri yang paling umum terjadi adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Menurut dia, seringkali pihak ketiga tidak mengemban tanggungjawab dengan baik untuk menyediakan buku nikah dengan mengurusnya ke Kantor Urusan Agama.
"Uang yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga itu tidak sampai ke KUA. Pada akhirnya, buku nikah juga tidak keluar. Sementara pasutri yang telah membayar menjadi dirugikan," ujarnya di sela-sela acara isbat nikah massal gratis di Pengadilan Agama Indramayu, Jumat (15/8/2014).
Selain itu, dia mengatakan, indikasi kesengajaan pihak tertentu juga berkontribusi terhadap maraknya pernikahan siri. Akibat menganggap, bahwa persyaratan memenuhi aspek hukum pernikahan sebagai sesuatu yang merepotkan, pada akhirnya hal itu dibiarkan saja.
Dia menyebutkan, sejauh ini jumlah pasutri yang belum memiliki buku nikah dan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Indramayu sebanyak 300 perkara. Data tersebut merupakan yang tercatat selama periode 1 Januari-14 Agustus 2014.
Dengan masih adanya persoalan nikah sirih tersebut, sebanyak 135 pasutri yang belum memiliki buku nikah melakukan isbat nikah secara gratis. Mereka berasal dari setiap kecamatan yang ada di Indramayu. Acara tersebut dilaksanakan dengan memakai anggaran dari Pemda Indramayu.
"Selain dilakukan berkenaan dengan perayaan kemerdekaan pada hari minggu besok, adanya acara ini juga diharapkan memotivasi warga agar melakukan pernikahan dengan diiringi kepastian hukum," ujar Anis.
Sementara itu, salah seorang peserta isbat nikah massal, Sutarno (43) warga Desa Sliyeg, Blok Baramajaya, Kecamatan Sliyeg, mengatakan, dirinya sudah menikah selama 20 tahun. Selama itu juga dia mengaku tidak memiliki buku nikah.
Tidak memiliki buku nikah selama 20 tahun perkawinan bukan berarti Sutarno enggan mengurusnya.
"Saat nikah, saya sudah membayar Rp 60 ribu kepada lebe untuk mengurus buku nikah ke KUA. Akan tetapi, lebe itu selalu menjawab belum jadi, ketika ditanyakan. Sampai saat ini akhirnya buku nikah itu tidak pernah ada," tuturnya.
Dia menambahkan, lebe yang dimaksud itu pun saat ini sudah meninggal. Setelah berjalan 20 tahun perkawinan tanpa kepastian hukum, akhirnya Sutarno mendapatkan informasi dari pemerintah desa, bahwa akan diadakan isbat nikah gratis. "Setiap satu desa, satu pasutri katanya. Ya udah, saya ikut mendaftar," ujarnya.
Sekda Pemkab Indramayu, Ahmad Bachtiar, yang saat itu memberikan sambutan, mengatakan, pernikahan siri termasuk kegiatan yang bisa terancam kena hukuman pidana, dengan kurungan 2 tahun penjara.
Dia menghimbau agar setiap pihak berupaya menumbuhkan kesadaran hukum terhadap pasutri yang selama ini tidak memiliki buku nikah.
"Pernikahan siri juga bisa berdampak kepada anak-anak nanti. Saat mereka hendak membuat akta kelahiran, namun tidak bisa menunjukkan siapa bapak-ibunya, akhirnya tidak bisa buat akta. Itu jadinya kan kasihan ke merekanya juga," kata dia. (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Nikah Siri Masih Belum Tuntas di Indramayu

