MAJALENGKA - Kuwu di Kecamatan Banjaran kini banyak yang enggan terima bantuan dari pemerintah, mereka khawatir akan terjerat korupsi seperti kuwu-kuwu lainnya. Karena ketika menerima bantuan akan sangat sulit untuk menghindari tindak korupsi padahal sebenarnya uang bantuan tidak dinikmati sepenuhnya oleh kuwu.
Uang Dana Alokasi Umum dan bantuan lainnya hampir lebih dari seperampatnya terkadang habis oleh pungutan liar (pungli) sejumlah oknum yang berasal dari aparat penegak hukum, LSM, wartawan, pegawai kecamatan dan Dinas pemberi bantuan yang langsung memotong uang bantuan atau program yang diterima ke desa.
Akibatnya kuwu yang mengelola keuangan desa terkena dampaknya dan terpaksa juga ikut menikmati bantuan tersebut. Akhirnya program yang seharusnya dikerjakan dengan maksimal terkadang hanya asal-asalan atau bahkan tidak sama sekali. Kehadiran aparat, LSM, wartawan ataupun pegawai yang mengetahui turunnya bantuan menjadi keluhan kuwu penerima bantuan.
Hal itu mengemuka pada cara penerangan dan penyuluhan hukum sosialiasi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Desa yang baru. Kegiatan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Majalengka di aula Kecamatan Banjaran, Minggu (31/8/2014).
Menurut sejumlah kuwu yang mengikuti sosialisasi, semua kuwu dan aparat desa di Kecamatan Banjaran, mereka terus dituntut untuk tidak melakukan korupsi dana apapun yang turun ke desa dan harus mempergunakannya sesuai dengan peruntukannya, namun situasi sangat tidak memungkinkan. Karenak ketika turun Dana Alokasi Desa misalnya, ratusan wartawan dan mereka yang mengaku LSM pemantau korupsi kerap datang, aparat juga demikian belum lagi pegawai terkait yang memaksa kuwu harus menyerahkan sebagian uang tersebu. Uang yang dinikmati oleh mereka harus dipertanggungjawabkan oleh kuwu.
Belakangan karena banyaknya kuwu yang terjerat korupsi dan mendekam di penjara kini banyak kuwu yang enggan menerima bantuan, karena mereka khawatir akan ikut terjerat korupsi pula.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Majalengka Noordien Kusuma Negara usai memberi materi menyatakan, kondisi yang terjadi di Kecamatan Banjaran terjadi pula di kecamatan lainnya, dan kasus yang dihadapinyapun hampir sama.
Menurut Noordien, berdasarkan keterangan para kuwu saat mendapatkan sosialisasi, modus oknum wartawan, LSM ataupun aparat semua menakut-nakuti kuwu dan menekan kuwu untuk mengeluarkan sejumlah uang, mereka meminta jatah dari dana yang diterima oleh desa.
“Hampir semua kuwu kini aga ragu untuk menerima bantuan, bahkan sebagian diantaranya dengan terang-terangan enggan menerima bantuan karena mereka takut terlibat tindak pidana korupsi yang tidak dinikmatinya,” kata Noordien.
Noordien menyatakan, prinsip untuk menghindari terjadinya penyimpangan keuangan desa sangat sederhana yakni jangan sampai hati dan perasaan mengikuti hawa nafsu. Selain itu anggaran yang diterima penggunaanya harus transparan sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang terpenting para kepala desa jangan sampai mempergunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, pemgelolaan keuangan harus sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku saat ini," ungkap Noordien.
Ketika datang oknum siapapun yang meminta jatah keuangan harus berani menolaknya dengan tegas, karena sebetulnya mereka yang meminta uang sudah sudah ikut terlibat tindak pidana korupsi dan terhadap merekapun harus diberikan tindakan. Mereka yang merasa diperas harus berani melaporkan aksi pemerasan tersebut., (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Kuwu di Kecamatan Banjaran Engan Terima Bantuan

