Guru Penggunting Rambut Siswa Akhirnya Bebas

Posted by Admin Thursday, 30 October 2014

MAJALENGKA - Aop Saopudin (31) guru SD Panjalin Kidul 4 yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Majalengka dan Pengadilan Tinggi Bandung, atas kasus pengguntingan rambut salah seorang muridnya, kini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Putusan MA bernonor 1551 K/PID/2013 tersebut diterima pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Cabang Majalengka pada Selasa (28/10/2014).

Menurut keterangan Ketua PGRI Majalengka Oo Sukatma, putusan MA menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya menguatkan putusan PN Majalengka atas perkara tersebut menyatakan Aop bersalah telah mencukur rambut dan divonis hukuman percobaan selama 4 bulan.
“Kami bersyukur atas vonis bebas tersebut, “ ungkap Oo yang mengaku akan segera mengirimkan informasi tersebut kepada semua pengurus PGRI tingkat kecamatan.
Namun demikian dengan keluarnya putusan MA ini, menurut Oo, semua guru harus lebih berhati-hati, jangan sampai kasus tersebut terulang dan dilakukan guru lainnya ataupun Aop, guru harus memahami metoda pendidikan terus berkembang, HAM harus benar-benar dipahami guru.
“Ke depan jangan sampai ingin mendidik anak dan menegakan disiplin namun berbuntut pelanggaran HAM, pelanggaran hukum pidana atau dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.” kata Oo.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Toto Sumianto, yang menyebutkan, hal itu menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, terutama bagi para pendidik.
“Mudah-mudahan, dengan adanya peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi para pendidik lainnya untuk tidak gentar dalam menerapkan proses disiplin di lingkungan masing-masing selama itu sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku,” kata Toto.
Seperti diketahui pada 19 Maret 2013, Aop Saopudin, merazia semua murid SD Panjalin 4 yang berambut gondrong, mereka yang berambut gondrong kemudian sebagian rambutnya digunting Aop. Salah seorang murid yang terkena razia di antaranya Tommy Himawan anak dari Iwan Himawan.
Atas kejadian tersebut Iwan Himawan mendatangi Aop hingga terjadi keributan diantara keduanya, Aop sempat mendapat aksi kekerasan dari Iwan serta rambutnya digunting seperti halnya Aop menggunting rambut Tommy. Persoalan tersebut berbuntut di pengadilan dan Majlis Hakim PN Majalengka menyatakan Iwan dan Aop bersalah. Keduanya dikenakan vonis hukuman percobaan.
Namun pihak PGRI Majalengka yang memberikan pendampingan hukum terhadap Aop tidak terima dengan vonis tersebut sehingga mereka menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun PT Bandung ternyata menguatkan keputusan Majlis Hakim PN Majalengka. Mashib belum puas dengan banding kuasa hukum Aop akhirnya melakukan kasasi dan akhirnya keputusan MA menyatakan Aop tidak bersalah seperti yang tertuang dalam keptusan MA, No 1551 K/PID/2013 yang dikeluarkan 6 mei 2014 dengan Hakim Ketua Salman Luthan, Hakim anggota HM Syarifuddin, dan Margono.(Tati Purnawati/A-147)* (PRLM).**

loading...
»Share or Like News: Guru Penggunting Rambut Siswa Akhirnya Bebas
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 07:52:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH