INDRAMAYU - Belanja hibah dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu
2015 melonjak dengan akan diadakannya pemilihan bupati (pilbup).
Tercatat belanja hibah meningkat dari Rp 5 miliar dari APBD-P 2015
menjadi Rp 67,9 miliar dalam RAPBD 2015.
Kepala Bidang Anggaran Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan, biaya Pilbup dalam belanja hibah RAPBD 2015 pos belanja tidak langsung tersebut, direncanakan berjumlah Rp 45 miliar. Biaya tersebut hanya untuk satu putaran Pilbup.
"Memang dalam RAPBD 2015, belanja hibah meningkat signifikan. Itu lantaran didongkrak oleh biaya penyelenggaraan Pilbup sebesar Rp 45 miliar. Itu untuk operasional KPUD dan Panwaslu saat proses Pilbup nanti," katanya, Rabu (29/10/2014).
Dia mengatakan, biaya Pilbup Rp 45 miliar tersebut sebelumnya adalah kalkulasi yang dilakukan oleh KPUD serta Panwaslu. Hasilnya kemudian ditampung dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Adapun berdasarkan Permendagri No 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya-biaya tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan honorarium KPUD serta Panwaslu. Kemudian juga untuk barang dan jasa, mulai dari urusan makanan-minuman, sampai jasa konsultasi audit dan advokasi hukum. (Muhammad Ashari/A-147)*(PRLM).**
Kepala Bidang Anggaran Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya mengatakan, biaya Pilbup dalam belanja hibah RAPBD 2015 pos belanja tidak langsung tersebut, direncanakan berjumlah Rp 45 miliar. Biaya tersebut hanya untuk satu putaran Pilbup.
"Memang dalam RAPBD 2015, belanja hibah meningkat signifikan. Itu lantaran didongkrak oleh biaya penyelenggaraan Pilbup sebesar Rp 45 miliar. Itu untuk operasional KPUD dan Panwaslu saat proses Pilbup nanti," katanya, Rabu (29/10/2014).
Dia mengatakan, biaya Pilbup Rp 45 miliar tersebut sebelumnya adalah kalkulasi yang dilakukan oleh KPUD serta Panwaslu. Hasilnya kemudian ditampung dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Adapun berdasarkan Permendagri No 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, biaya-biaya tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan honorarium KPUD serta Panwaslu. Kemudian juga untuk barang dan jasa, mulai dari urusan makanan-minuman, sampai jasa konsultasi audit dan advokasi hukum. (Muhammad Ashari/A-147)*(PRLM).**
loading...
»Share or Like News:
Belanja Hibah Rp 45 Miliar untuk Pilbup Indramayu

