MAJALENGKA.- Kejaksaan Negeri
Majalengka akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
pipanisasi di Desa Balida Kec. Dawuan dan kasus dugaan korupsi rutilahu
di Desa Kareo dan Desa Sunia Lama Kec. Banjaran.
"Ketiga tersangka itu satu orang dari kasus pipanisasi dan dua orang
dari kasus rutilahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar
Rifai di ruang kerjanya, Kamis (30/10).
Rifai mengatakan ketiga saksi itu sebelumnya berstatus saksi dan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Nama-namanya belum bisa kami ungkapkan, sabar dulu ya, nanti kalau sudah resmi jadi tersangka baru kami ekpose," ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Majalengka telah menetapkan tiga orang
tersangka yakni Pjs Kepala Desa Balida berinisial NS sebagai tersangka
kasus dugaan pipanisasi bantuan air bersih dari dana aspirasi Pemprov
Jabar, dan Kepala Desa Kareo inisial TI dan Kepala Desa Sunia Lama
Kecamatan Banjaran inisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Rutilahu (rumah tidak layak huni) bantuan Gubernur Jawa Barat tahun
anggaran 2013.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya ketiga orang tersangka
baru itu yakni inisial B mantan kepala desa dalam kasus pipanisasi
sedangkan dua orang lainnya yaitu ketua Pokmas program rutilahu.
Ketika disinggung apakah akan ada tersangka pejabat salah satu instansi yang terkait, Rifai tidak menampiknya.
"Kemungkinan menyeret pejabat lainnya menjadi tersangka bisa saja
selama memenuhi dua alat bukti, sabar dulu ya, kita selesaikan satu-satu
yang ada dulu," jelasnya.
Perkembangan kasus dugaan korupsi program rumah tidak layak huni
(rutilahu) di Desa Kareo dan Desa Sunia Lama Kecamatan Banjaran serta
kasus dugaan korupsi pipanisasi air bersih di Desa Balida Kecamatan
Dawuan menurut Rifai sudah P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Bandung.
"Berkas sudah rampung dan P21 artinya berkas sudah lengkap baik
formil maupun materil dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan
sidang perdana akan digelar 5 November mendatang dengan agenda tuntutan
jaksa," kata Rifai.
Rifai mengatakan Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari
jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum sudah dilakukan dan ketiga
tersangka telah ditahan di Lapas Kebonwaru. (MAN/Fajarnews.com, )
MAJALENGKA.- Kejaksaan Negeri
Majalengka akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
pipanisasi di Desa Balida Kec. Dawuan dan kasus dugaan korupsi rutilahu
di Desa Kareo dan Desa Sunia Lama Kec. Banjaran."Ketiga tersangka itu satu orang dari kasus pipanisasi dan dua orang dari kasus rutilahu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifai di ruang kerjanya, Kamis (30/10).
Rifai mengatakan ketiga saksi itu sebelumnya berstatus saksi dan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Nama-namanya belum bisa kami ungkapkan, sabar dulu ya, nanti kalau sudah resmi jadi tersangka baru kami ekpose," ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Majalengka telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Pjs Kepala Desa Balida berinisial NS sebagai tersangka kasus dugaan pipanisasi bantuan air bersih dari dana aspirasi Pemprov Jabar, dan Kepala Desa Kareo inisial TI dan Kepala Desa Sunia Lama Kecamatan Banjaran inisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rutilahu (rumah tidak layak huni) bantuan Gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya ketiga orang tersangka baru itu yakni inisial B mantan kepala desa dalam kasus pipanisasi sedangkan dua orang lainnya yaitu ketua Pokmas program rutilahu.
Ketika disinggung apakah akan ada tersangka pejabat salah satu instansi yang terkait, Rifai tidak menampiknya.
"Kemungkinan menyeret pejabat lainnya menjadi tersangka bisa saja selama memenuhi dua alat bukti, sabar dulu ya, kita selesaikan satu-satu yang ada dulu," jelasnya.
Perkembangan kasus dugaan korupsi program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Kareo dan Desa Sunia Lama Kecamatan Banjaran serta kasus dugaan korupsi pipanisasi air bersih di Desa Balida Kecamatan Dawuan menurut Rifai sudah P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Berkas sudah rampung dan P21 artinya berkas sudah lengkap baik formil maupun materil dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan sidang perdana akan digelar 5 November mendatang dengan agenda tuntutan jaksa," kata Rifai.
Rifai mengatakan Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum sudah dilakukan dan ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kebonwaru. (MAN/Fajarnews.com, ) Redaksi 15:43:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Kasus Korupsi Pipanisasi dan Rutilahu, 3 Orang Saksi Bakal Jadi Tersangka
Posted by Admin Friday, 31 October 2014
loading...
»Share or Like News:
Kasus Korupsi Pipanisasi dan Rutilahu, 3 Orang Saksi Bakal Jadi Tersangka
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
15:43:00
