Terdakwa Penculik Bayi di RSHS Dituntut 5 Tahun Penjara

Posted by Admin Wednesday, 1 October 2014

BANDUNG -  Sidang kasus penculikan bayi Valencia dengan terdakwa Desi Aryani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/9/2014). Sejauh inijaksa penuntut umum sudah menghadirkan delapan orang saksi.

Para saksi itu di antaranya, perawat, orang tua korban, suami, ibu hingga mertua Desi. Melalui kuasa hukumnya, Yopi Gunawan, Desi meminta agar pada sidang selanjutnya majelis hakim bisa menghadirkan saksi yang meringankannya.

"Kami meminta untuk mengajukan saksi a de charge (meringankan) pada persidangan pekan depan," kata Yopi di PN Bandung, kemarin.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan itu. Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Menurut Yopi, dua saksi yang rencananya akan dihadirkan yaitu dua teman Desi. Kedua saksi ini, kata Yopi, diharapkan bisa menjelaskan kondisi rumah tangga terdakwa.

"Mereka adalah teman sekaligus  tetangga kos Desi. Mereka diharapkan bisa menjelaskan keadaan rumah tangga Desi. Disitu bisa dilihat apa alasan Desi sampai mengambil bayi itu. Itu kan karena desakan rumah tangga," kata Yopi.

Selain kedua teman Desi, Yopi juga akan mencoba menghadirkan orang yang mengetahui tentang kecelakaan yang dialami Desi hingga keguguran.

Pada sidang lanjutan yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum  membacakan hasil pemeriksaan saksi ahli yaitu psikolog yang menerangkan bahwa Desi normal secara kejiwaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum.

Penculikan bayi dilakukan Desi, Selasa (25/3) sekitar pukul 19.30. Untuk memuluskan aksinya, Desi berpura-pura menjadi dokter dan berpenampilan layaknya seorang dokter.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Berkat kerja keras polisi, keberadaan bayi dapat segera diketahui. Bayi berhasil ditemukan dalam kondisi selamat. Namun Desi ditangkap dalam keadaan terluka karena meloncat dari jembatan layang.

Desi Ariyani (23), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014).

Menurut JPU Lia Pratiwi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di pasal tersebut, kata Lia, bahkan tertulis ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun dan minimal 3 tahun.

loading...
»Share or Like News: Terdakwa Penculik Bayi di RSHS Dituntut 5 Tahun Penjara
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 16:00:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH