INDRAMAYU – Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba, dari kedua pengedar narkoba tersebut polisi mengamankan ganja kering siap edar seberat 1 kilogram yang disimpan pada kertas nasi dan kardus mie instan, Kamis (12/02).
Kedua pengedar barang haram tersebut yakni AA (32), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dan AS (32), asal Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu.
Perihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba AKP Nohfri Maramis didampingi KBO Narkoba Inpektur Dua Dedeng Hermana. Nohfri mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat jajarannya yang melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga yang menyatakan ada peredaran narkoba jenis ganja di wilayah kota Indramayu.
“Kami sempat melakukan penyamaran untuk menjerat pelaku, dan penyamaran tersebut berhasil dan tidak diketahui pelaku, seketika kami pun melakukan penggeledahan di lokasi setempat yakni di Blok Liong, Desa Karanganyar Ilir, Kecamatan Pasekan, dari penggeledahan tersebut polisi mendapati narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 paket yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat 5,23 gram,” katanya.
Dikatakannya, dari keterangan AA, peyidik pun berhasil menangkap AS seorang warga Desa Tambak yang memasok barang haram tersebut. Sebab saat dilakukan pemeriksaan AA mengakui barang haram diperolehnya dari AS dengan cara membeli. AS diamankan dari rumahnya dengan barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 1 kardus mie instan dengan berat 500 gram, dan satu kantong plastik warna putih berisikan ganja juga seberat 290 gram, yang disimpan di warung milik tersangka di Jalan Raya Desa Tambak, Kecamatan Indramayu.
Namun demikian, jajaran kepolisian setempat masih melakukan pendalaman kasus guna menangkap pengedar lainnya yang diyakini masih ada di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
“Dua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Nohfri. (CT)
loading...
»Share or Like News:
Polres Indramayu Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba
