SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengamankan gepokan uang palsu
(upal) pecahan Rp 100.000 dalam koper hitam senilai Rp 2,27 miliar. Upal
sebanyak itu disita dari tangan 6 tersangka kasus penipuan penggandaan uang.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan lainnya, yakni uang tunai
asli pecahan Rp 50.000 senilai Rp 60 juta, 6 unit mobil dan 3 sepeda motor
serta 14 handphone berbagai merek dan jenis.
Keenam tersangka yang kini mendekam dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres
Sumedang, antara lain OM, NS alias Haji Yusuf, CS alias Cecep, AM alias Soleh,
WA alias Aldo dan Ny. GD.
Keenam tersangka diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda, di antaranya
di daerah Haurgeulis Indramayu, Kadipaten dan Bantarujeg Majalengka, Indihiang
Tasikmalaya dan Astanaanyar Bandung,
Peran keenam tersangka pun berbeda-beda, seperti halnya NS berperan sebagai
orang pintar yang bisa menggandakan uang, AM sopir antar jemput, CS berperan
melobi kepada korban, WA sebagai pesuruh, OM beking dan perencana kegiatan dan
Ny. GD berperan menerima semua hasil kejahatan.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu, berhasil diungkap jajaran
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, setelah mendapat laporan dari korban
Hj. Yunidar Cahya warga Palembang tanggal 23 Januari 2015 lalu.
“Berbekal laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan
penyelidikan dan pengembangan kasus. Dalam waktu seminggu sejak pelaporan, kami
berhasil mengungkap kasus ini sekaligus menangkap para tersangkanya di lokasi
dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Sumedang Yully Kurniawan didampingi
Kasat Reskrim Niko N. Adi Putra kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu
(11/2/2015).
Menurut dia, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, mereka mengaku
bisa menggandakan uang hingga Rp 9 miliar dengan melakukan serangkaian ritual.
Untuk menggandakan uang miliaran itu, mereka meminta korban membayar dulu
mahar sebesar Rp 982 juta. Mahar itu untuk menyempurnakan penggandaan uang
dalam ritual.
“Pembicaraannya dilakukan para tersangka dengan korban bersama
teman-temannya yakni saksi Durakim Sukiat dan Azwar yang sama-sama warga
Pelembang di vila Toga di Kec. Sumedang Selatan,” tutur Yully.
Setelah korban menyanggupi membayar mahar, kata Kapolres, akhirnya korban
bersama temannya yang diantar para tersangka, bersama-sama menuju bank di
wilayah Sumedang kota untuk mencairkan uang untuk membayar mahar yang diminta
para tersangka.
Penarikan uang di bank dilakukan Jumat, 23 Januari 2015. Setelah uang untuk
mahar dicairkan dan diserahkan kepada tersangka AM dan CS, selanjutnya korban
bersama temannya dibawa kedua tersangka ke daerah Kec. Cisitu. Setibanya di
Cisitu, korban dan temannya disuruh turun dari mobil untuk mengambil air di
pinggir jalan dekat jembatan.
“Saat itu juga, korban bersama temannya langsung ditinggalkan oleh kedua
tersangka dengan membawa kabur uang korban ke daerah Jatigede. Di Jatigede,
keduanya bertemu tersangka lainnya, yakni NS dan OM lalu membagi-bagikan uang
korban. Akibat aksi penipuan para tersangka, korban menderita kerugian Rp 982
juta,” kata Yully.
Lebih jauh ia menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap keenam tersangka
berbeda-beda sesuai dengan peran mereka masing-masing, di antaranya pasal 372,
378 dan 480 KUHP serta Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPA).
Begitu juga ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai pasal yang diterapkan,
dari mulai 4 tahun, 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Sementara denda, dari
mulai Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
“Kenapa kami jerat juga para tersangka dengan UU TPPA, karena uang hasil
penipuannya sebagian dibelikan 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor, termasuk
barang-barang lainnya,” tuturnya.
Yully menambahkan, para tersangka sudah melakukan aksi penipuan dengan modus
penggandaan uang sejak tahun 2009 lalu yang tempatnya berpindah-pindah.
Misalnya, di Majelangka ada 4 TKP (tempat kejadian perkara), Indramayu 6 TKP
dan Jawa Tengah sekitar 4 TKP. Untuk kelancaran pengembangan kasus, Polres
Sumedang akan berkoordinasi dengan polres lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang, jangan sekali-kali
percaya dengan penggandaan uang. Itu bohong dan penipuan, seperti yang terjadi
pada kasus ini,” ujarnya.
Ditanya apakah uang palsu tersebut sudah ada yang beredar di masyarakat,
Yully mengatakan, polres masih terus mengembangkan kasus itu, termasuk mencari
pelaku dan lokasi pembuatan upalnya berikut peredarannya.
Sementara disinggung dugaan salah satu tersangka ada yang pensiunan anggota
Polri, ia mengatakan, informasi awal memang diakui seperti itu. “Akan tetapi,
untuk memastikannya kami akan melakukan pengecekan lebih jauh,” kata Yully. , (PRLM).
SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengamankan gepokan uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000 dalam koper hitam senilai Rp 2,27 miliar. Upal sebanyak itu disita dari tangan 6 tersangka kasus penipuan penggandaan uang.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan lainnya, yakni uang tunai asli pecahan Rp 50.000 senilai Rp 60 juta, 6 unit mobil dan 3 sepeda motor serta 14 handphone berbagai merek dan jenis.
Keenam tersangka yang kini mendekam dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Sumedang, antara lain OM, NS alias Haji Yusuf, CS alias Cecep, AM alias Soleh, WA alias Aldo dan Ny. GD.
Keenam tersangka diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda, di antaranya di daerah Haurgeulis Indramayu, Kadipaten dan Bantarujeg Majalengka, Indihiang Tasikmalaya dan Astanaanyar Bandung,
Peran keenam tersangka pun berbeda-beda, seperti halnya NS berperan sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang, AM sopir antar jemput, CS berperan melobi kepada korban, WA sebagai pesuruh, OM beking dan perencana kegiatan dan Ny. GD berperan menerima semua hasil kejahatan.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, setelah mendapat laporan dari korban Hj. Yunidar Cahya warga Palembang tanggal 23 Januari 2015 lalu.
“Berbekal laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dalam waktu seminggu sejak pelaporan, kami berhasil mengungkap kasus ini sekaligus menangkap para tersangkanya di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Sumedang Yully Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Niko N. Adi Putra kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (11/2/2015).
Menurut dia, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, mereka mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 9 miliar dengan melakukan serangkaian ritual.
Untuk menggandakan uang miliaran itu, mereka meminta korban membayar dulu mahar sebesar Rp 982 juta. Mahar itu untuk menyempurnakan penggandaan uang dalam ritual.
“Pembicaraannya dilakukan para tersangka dengan korban bersama teman-temannya yakni saksi Durakim Sukiat dan Azwar yang sama-sama warga Pelembang di vila Toga di Kec. Sumedang Selatan,” tutur Yully.
Setelah korban menyanggupi membayar mahar, kata Kapolres, akhirnya korban bersama temannya yang diantar para tersangka, bersama-sama menuju bank di wilayah Sumedang kota untuk mencairkan uang untuk membayar mahar yang diminta para tersangka.
Penarikan uang di bank dilakukan Jumat, 23 Januari 2015. Setelah uang untuk mahar dicairkan dan diserahkan kepada tersangka AM dan CS, selanjutnya korban bersama temannya dibawa kedua tersangka ke daerah Kec. Cisitu. Setibanya di Cisitu, korban dan temannya disuruh turun dari mobil untuk mengambil air di pinggir jalan dekat jembatan.
“Saat itu juga, korban bersama temannya langsung ditinggalkan oleh kedua tersangka dengan membawa kabur uang korban ke daerah Jatigede. Di Jatigede, keduanya bertemu tersangka lainnya, yakni NS dan OM lalu membagi-bagikan uang korban. Akibat aksi penipuan para tersangka, korban menderita kerugian Rp 982 juta,” kata Yully.
Lebih jauh ia menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap keenam tersangka berbeda-beda sesuai dengan peran mereka masing-masing, di antaranya pasal 372, 378 dan 480 KUHP serta Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPA).
Begitu juga ancaman hukumannya berbeda-beda sesuai pasal yang diterapkan, dari mulai 4 tahun, 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Sementara denda, dari mulai Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
“Kenapa kami jerat juga para tersangka dengan UU TPPA, karena uang hasil penipuannya sebagian dibelikan 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor, termasuk barang-barang lainnya,” tuturnya.
Yully menambahkan, para tersangka sudah melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang sejak tahun 2009 lalu yang tempatnya berpindah-pindah.
Misalnya, di Majelangka ada 4 TKP (tempat kejadian perkara), Indramayu 6 TKP dan Jawa Tengah sekitar 4 TKP. Untuk kelancaran pengembangan kasus, Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan polres lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang, jangan sekali-kali percaya dengan penggandaan uang. Itu bohong dan penipuan, seperti yang terjadi pada kasus ini,” ujarnya.
Ditanya apakah uang palsu tersebut sudah ada yang beredar di masyarakat, Yully mengatakan, polres masih terus mengembangkan kasus itu, termasuk mencari pelaku dan lokasi pembuatan upalnya berikut peredarannya.
Sementara disinggung dugaan salah satu tersangka ada yang pensiunan anggota Polri, ia mengatakan, informasi awal memang diakui seperti itu. “Akan tetapi, untuk memastikannya kami akan melakukan pengecekan lebih jauh,” kata Yully. , (PRLM).
Polres Sumedang Amankan Miliaran Uang Palsu
Posted by Admin Thursday, 12 February 2015
loading...
»Share or Like News:
Polres Sumedang Amankan Miliaran Uang Palsu
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
21:42:00
