Setelah Wardinah, Warmin pun Terancam Dihukum Karena Menjual Ikan Pari Manta

Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015

INDRAMAYU – Setelah Wardinah yang dihukum karena menjual insang ikan pari manta, muncul kembali kasus serupa. Warga yang “sial” tersebut ialah Warmin (51) warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/02).

Sama halnya seperti Wardinah, Warmin pun terkena dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 88 jo pasal 16 (1) dan pasal (2) huruf m dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.
Pada persidangan perdana tersebut Majelis Hakim menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi pertama juru lelang Koperasi Unit Desa (KUD) Misaya Mina Eretan, Jeni, saksi yang kedua Manager KUD, Muhdi, saksi yang ketiga perwakilan dari Pengawas Dinas Perikanan, Agus dan yang terakhir perwakilan dari Satker Kejawan, Saprudin.
Dari keterangan keempat saksi tersebut, didapatlah kesimpulan bahwa pada intinya mereka beserta Warmin tidak mengetahui tentang peraturan yang melarang penjualan ikan pari manta.
“Kami baru mengetahui peraturan pelarangan tersebut sekarang, sebelumnya kami tidak mengetahui adanya pelarangan penjualan ikan pari manta,” ujar Agus perwakilan dari pengawas Dinas Perikanan. (CT)

loading...
»Share or Like News: Setelah Wardinah, Warmin pun Terancam Dihukum Karena Menjual Ikan Pari Manta
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 18:16:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH