INDRAMAYU – Setelah Wardinah yang dihukum karena menjual
insang ikan pari manta, muncul kembali kasus serupa. Warga yang “sial”
tersebut ialah Warmin (51) warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa
Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/02).
Sama halnya seperti Wardinah, Warmin pun terkena dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pasal 88 jo pasal 16 (1) dan pasal (2) huruf m dan o
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.
Pada persidangan perdana tersebut Majelis Hakim menghadirkan 4 orang
saksi, yakni saksi pertama juru lelang Koperasi Unit Desa (KUD) Misaya
Mina Eretan, Jeni, saksi yang kedua Manager KUD, Muhdi, saksi yang
ketiga perwakilan dari Pengawas Dinas Perikanan, Agus dan yang terakhir
perwakilan dari Satker Kejawan, Saprudin.
Dari keterangan keempat saksi tersebut, didapatlah kesimpulan bahwa
pada intinya mereka beserta Warmin tidak mengetahui tentang peraturan
yang melarang penjualan ikan pari manta.
“Kami baru mengetahui peraturan pelarangan tersebut sekarang,
sebelumnya kami tidak mengetahui adanya pelarangan penjualan ikan pari
manta,” ujar Agus perwakilan dari pengawas Dinas Perikanan. (CT)
INDRAMAYU – Setelah Wardinah yang dihukum karena menjual
insang ikan pari manta, muncul kembali kasus serupa. Warga yang “sial”
tersebut ialah Warmin (51) warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa
Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/02).
Sama halnya seperti Wardinah, Warmin pun terkena dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 88 jo pasal 16 (1) dan pasal (2) huruf m dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.
Pada persidangan perdana tersebut Majelis Hakim menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi pertama juru lelang Koperasi Unit Desa (KUD) Misaya Mina Eretan, Jeni, saksi yang kedua Manager KUD, Muhdi, saksi yang ketiga perwakilan dari Pengawas Dinas Perikanan, Agus dan yang terakhir perwakilan dari Satker Kejawan, Saprudin.
Dari keterangan keempat saksi tersebut, didapatlah kesimpulan bahwa pada intinya mereka beserta Warmin tidak mengetahui tentang peraturan yang melarang penjualan ikan pari manta.
“Kami baru mengetahui peraturan pelarangan tersebut sekarang, sebelumnya kami tidak mengetahui adanya pelarangan penjualan ikan pari manta,” ujar Agus perwakilan dari pengawas Dinas Perikanan. (CT) SongFM Indramayu 18:16:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Sama halnya seperti Wardinah, Warmin pun terkena dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 88 jo pasal 16 (1) dan pasal (2) huruf m dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.
Pada persidangan perdana tersebut Majelis Hakim menghadirkan 4 orang saksi, yakni saksi pertama juru lelang Koperasi Unit Desa (KUD) Misaya Mina Eretan, Jeni, saksi yang kedua Manager KUD, Muhdi, saksi yang ketiga perwakilan dari Pengawas Dinas Perikanan, Agus dan yang terakhir perwakilan dari Satker Kejawan, Saprudin.
Dari keterangan keempat saksi tersebut, didapatlah kesimpulan bahwa pada intinya mereka beserta Warmin tidak mengetahui tentang peraturan yang melarang penjualan ikan pari manta.
“Kami baru mengetahui peraturan pelarangan tersebut sekarang, sebelumnya kami tidak mengetahui adanya pelarangan penjualan ikan pari manta,” ujar Agus perwakilan dari pengawas Dinas Perikanan. (CT) SongFM Indramayu 18:16:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Setelah Wardinah, Warmin pun Terancam Dihukum Karena Menjual Ikan Pari Manta
Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015
loading...
»Share or Like News:
Setelah Wardinah, Warmin pun Terancam Dihukum Karena Menjual Ikan Pari Manta
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
18:16:00