INDRAMAYU – Warmin (51) merasa dijebak, ia sebenarnya
tak tahu adanya aturan dilarang menjual ikan jenis pari manta. Namun,
warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa Eretan Kulon, Kecamatan
Kandanghaur, Kabupaten Indramayu tersebut bersedia menceritakan
kronologi mengapa sampai hati ia menjual ikan yang dilindungi tersebut,
Rabu (11/02).
Warmin menuturkan, pada saat itu ada dua orang laki-laki yang mengaku
berasal dari Cibubur sedang asyik memotret di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Misaya Mina Eretan, lalu kedua laki-laki tersebut mengatakan
kepada Warmin untuk mencarikan jenis ikan pari manta sebanyak-banyaknya
dengan kompensasi yang dijanjikan senilai Rp. 10 juta.
“Karena kompensasinya menjanjikan saya pun ikut tergiur, saya pun
langsung mencari jenis ikan tersebut, sebelumnya saya tidak mengetahui
bahwa jenis ikan tersebut dilarang, transaksinya itu di rumah saya pada
hari Jum’at (26/09) 2014 lalu,” tutur Warmin.
Dijelaskannya, pada saat transaksi pun ia menghadirkan beberapa pihak
yakni dari pihak Dinas Perikanan Indramayu, KUD Misaya Mina dan dari
Satker. “Anehnya tidak ada seorang pun dari pihak dinas terkait yang
memberitahukan kepada saya jika ikan pari manta tersebut jenis ikan yang
dilindungi dan dilarang diperjual belikan,” keluh Warmin.
Ditambahkannya, pihak terdakwa akan terus berusaha melakukan
upaya-upaya hukum. Dikarenakan dirinya merasa Warmin adaah korban bukan
pelaku, dan berharap akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dan
akan mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang selanjutnya.(CT)
Home
»
Unlabelled
»
Tak Tahu Adanya Undang-undang Pelarangan Menjual Ikan Pari Manta, Warmin Merasa Dijebak
INDRAMAYU – Warmin (51) merasa dijebak, ia sebenarnya
tak tahu adanya aturan dilarang menjual ikan jenis pari manta. Namun,
warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa Eretan Kulon, Kecamatan
Kandanghaur, Kabupaten Indramayu tersebut bersedia menceritakan
kronologi mengapa sampai hati ia menjual ikan yang dilindungi tersebut,
Rabu (11/02).
Warmin menuturkan, pada saat itu ada dua orang laki-laki yang mengaku berasal dari Cibubur sedang asyik memotret di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Misaya Mina Eretan, lalu kedua laki-laki tersebut mengatakan kepada Warmin untuk mencarikan jenis ikan pari manta sebanyak-banyaknya dengan kompensasi yang dijanjikan senilai Rp. 10 juta.
“Karena kompensasinya menjanjikan saya pun ikut tergiur, saya pun langsung mencari jenis ikan tersebut, sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa jenis ikan tersebut dilarang, transaksinya itu di rumah saya pada hari Jum’at (26/09) 2014 lalu,” tutur Warmin.
Dijelaskannya, pada saat transaksi pun ia menghadirkan beberapa pihak yakni dari pihak Dinas Perikanan Indramayu, KUD Misaya Mina dan dari Satker. “Anehnya tidak ada seorang pun dari pihak dinas terkait yang memberitahukan kepada saya jika ikan pari manta tersebut jenis ikan yang dilindungi dan dilarang diperjual belikan,” keluh Warmin.
Ditambahkannya, pihak terdakwa akan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum. Dikarenakan dirinya merasa Warmin adaah korban bukan pelaku, dan berharap akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang selanjutnya.(CT) SongFM Indramayu 18:17:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Warmin menuturkan, pada saat itu ada dua orang laki-laki yang mengaku berasal dari Cibubur sedang asyik memotret di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Misaya Mina Eretan, lalu kedua laki-laki tersebut mengatakan kepada Warmin untuk mencarikan jenis ikan pari manta sebanyak-banyaknya dengan kompensasi yang dijanjikan senilai Rp. 10 juta.
“Karena kompensasinya menjanjikan saya pun ikut tergiur, saya pun langsung mencari jenis ikan tersebut, sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa jenis ikan tersebut dilarang, transaksinya itu di rumah saya pada hari Jum’at (26/09) 2014 lalu,” tutur Warmin.
Dijelaskannya, pada saat transaksi pun ia menghadirkan beberapa pihak yakni dari pihak Dinas Perikanan Indramayu, KUD Misaya Mina dan dari Satker. “Anehnya tidak ada seorang pun dari pihak dinas terkait yang memberitahukan kepada saya jika ikan pari manta tersebut jenis ikan yang dilindungi dan dilarang diperjual belikan,” keluh Warmin.
Ditambahkannya, pihak terdakwa akan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum. Dikarenakan dirinya merasa Warmin adaah korban bukan pelaku, dan berharap akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang selanjutnya.(CT) SongFM Indramayu 18:17:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Tak Tahu Adanya Undang-undang Pelarangan Menjual Ikan Pari Manta, Warmin Merasa Dijebak
Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015
loading...
»Share or Like News:
Tak Tahu Adanya Undang-undang Pelarangan Menjual Ikan Pari Manta, Warmin Merasa Dijebak
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
18:17:00