Tak Tahu Adanya Undang-undang Pelarangan Menjual Ikan Pari Manta, Warmin Merasa Dijebak

Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015

INDRAMAYU  – Warmin (51) merasa dijebak, ia sebenarnya tak tahu adanya aturan dilarang menjual ikan jenis pari manta. Namun, warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu tersebut bersedia menceritakan kronologi mengapa sampai hati ia menjual ikan yang dilindungi tersebut, Rabu (11/02).

Warmin menuturkan, pada saat itu ada dua orang laki-laki yang mengaku berasal dari Cibubur sedang asyik memotret di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Misaya Mina Eretan, lalu kedua laki-laki tersebut mengatakan kepada Warmin untuk mencarikan jenis ikan pari manta sebanyak-banyaknya dengan kompensasi yang dijanjikan senilai Rp. 10 juta.
“Karena kompensasinya menjanjikan saya pun ikut tergiur, saya pun langsung mencari jenis ikan tersebut, sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa jenis ikan tersebut dilarang, transaksinya itu di rumah saya pada hari Jum’at (26/09) 2014 lalu,” tutur Warmin.
Dijelaskannya, pada saat transaksi pun ia menghadirkan beberapa pihak yakni dari pihak Dinas Perikanan Indramayu, KUD Misaya Mina dan dari Satker. “Anehnya tidak ada seorang pun dari pihak dinas terkait yang memberitahukan kepada saya jika ikan pari manta tersebut jenis ikan yang dilindungi dan dilarang diperjual belikan,” keluh Warmin.
Ditambahkannya, pihak terdakwa akan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum. Dikarenakan dirinya merasa Warmin adaah korban bukan pelaku, dan berharap akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang selanjutnya.(CT)

loading...
»Share or Like News: Tak Tahu Adanya Undang-undang Pelarangan Menjual Ikan Pari Manta, Warmin Merasa Dijebak
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 18:17:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH