“Pencarian sempat terhambat kabut dan hujan yang deras, tapi tetap kami lakukan hingga sore hari menjelang magrib,” kata Iwan Setia Ketua Relawan SAR gabungan, Rabu (11/02).
Iwan mengatakan mulai (11/02) pihaknya mendapat bantuan 5 personel yang diterjunkan dari Badan SAR Nasional Cirebon.
“Jumlah tim SAR menjadi 14 orang, dari Basarnas 5 orang dan relawan 9 orang, belum ditambah dari Polres, instansi lain dan masyarakat,” ungkapnya.
Iwan mengatakan tenggat waktu pencarian korban sesuai peraturan Undang-undang nomor 29 tahun 2014. Jika menuruti pasal 34, operasi pokok maksimal dilakukan selama tujuh hari.
“Namun maksimal bisa diperpanjang 7 hari ditambah 2 hari sehingga totalnya 16 hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, disebutkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak sebuah musibah terjadi.
Meskipun begitu, Basarnas tetap memiliki hak untuk memperpanjang waktu operasi dengan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan di lapangan, sesuai Pasal 34 ayat (2) pada UU yang sama.
Sementara itu tokoh masyarakat setempat, Jaya mengatakan pihaknya juga melakukan “cara” lain untuk menemukan Otong Iyan yang diduga telah hanyut terbawa arus sungai Cilongkrang.
“Upaya seperti melibatkan orang pintar tetap dilakukan,” ungkapnya. (CT)
loading...
»Share or Like News:
Memasuki Hari Ketiga Pencarian, Pemandu Wisata Otong Iyan Belum Ditemukan