Indramayu - Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun,
mendapat surat peringatan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena dianggap
melanggar etika dengan mengunggah foto-foto dan menulis status perkataan yang
tidak pantas di dunia maya (media sosial).
Dalam surat yang
ditunjukan kepada Ketua Fraksi PKB tersebut, disebutkan bahwa Azun Mauzun,
untuk tidak mengunggah gambar-gambar atau foto-foto serta perkataan-perkataan
yang tidak etis di media sosial.
Dengan hal tersebut, Azun Mauzun, mengaku menerima
dan menghormati segala keputusan dari BK. Atas dikeluarkannya surat tersebut,
dirinya merasa sebelumnya tidak ada pemanggilan atau teguran secara lisan
terlebih dahulu. Sehingga hal tersebut dinilai tidak berdasarkan aturan.
"Seharusnyakan
dipanggil dulu, ditegur lalu keluar surat peringatan. Karena saya merasa belum
ada klarifikasi. Dalam surat itu juga subtansi pelanggarannya tidak jelas,
tanggal hari dan foto serta perkataan apa yang pernah saya unggah. Kalau ini
kan saya tidak tau gambar dan perkataan mana yang melanggar dan saya juga ingin
meluruskan kesalahan saya dimana??," jelas
Azun, Kamis (28/012016).
Sementara, terkait
adanya surat peringatan tersebut, Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani, mengatakan
pihaknya tentu akan memperjuangkan dan membela anggota fraksinya tersebut.
Mengingat dalam memberikan teguran BK dinilai tidak obyektif. Dirinya juga mau
melihat sejauh maa BK berani mengeluarkan peringatan kepada anggota dewan yang
melanggar etika.
"Anggota dewan
yang melanggar itu sebenarnya banyak. Tapi kenapa hanya kali ini BK berani
mengeluarkan teguran. Kami meminta
kepada BK untuk mengklarifikasi dalam suratnya dan menjelaskan subtansi
pelanggaran yang dilakukan anggota kami,” tukasnya.(winan//Cuplikcom)
loading...
»Share or Like News:
Sering Unggah Status dan Gambar di Facebook, Anggota DPRD Indramayu Dapat SP dari BK

