INDRAMAYU - Oknum kepala desa (kuwu,red) Desa Lamarantarung,
Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu RAS alias Ega (38) diamankan
petugas Unit 1, Satreskrim Polres
Indramayu, Kamis (28/1/2016). Ditangkapnya
kuwu ini menyusul laporan dari korban dalam kasus dugaan penganiayaan dan
pengroyokan. Untuk pendalaman kasus, Ega kini masih menjalani pemeriksaan
terkait perbuatannya itu.Perihal ini dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra. Dikatakan Niko, Ega dutahan karena laporan keluarga Nana Warsana (46) warga jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dimana dalam laporan itu disebutkan jika Ega bersama sejumlah temannya sengaja mendatangi korban saat sedang duduk-duduk di Blok Balas, Kecamatan Lohbener. Pelaku bersama kawannya yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil itu langsung mencari korban. Dan ketika menemukan, korban langsung dipukuli oleh pelaku. Tindakan teman-teman pelaku pun sama, mereka secara spontan mengroyoknya.
"Kejadiannya ini pada hari Rabu tanggal 30 Desember
2015 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat aksi pengroyokan tersebut
membuat bagian kepala korban mengalami pendarahan dan tak sadarkan diri. Karena
lukanya itu, dia dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara yang ada di Losarang
untuk pengobatan, " terangnya.
Disebutkan Niko, pelaku dan kawan-kawannya, saat melakukan aksi penganiayaan dan penggoyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan,botol, serta helm. Alat itu mengenai tubuh korban. Sehingga korban tak berdaya apalagi untuk melawannya. Usai beraksi, pelaku dan teman-temannya ini meninggalkan korban ditempat itu.
Disebutkan Niko, pelaku dan kawan-kawannya, saat melakukan aksi penganiayaan dan penggoyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan,botol, serta helm. Alat itu mengenai tubuh korban. Sehingga korban tak berdaya apalagi untuk melawannya. Usai beraksi, pelaku dan teman-temannya ini meninggalkan korban ditempat itu.
"Adanya kejadian ini, keluarga korban tidak terima
sehingga melaporkan kasusnya kepada kami. Setelah kita melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka kita pun mengamankannya. Meski begitu
kita masih melakukan pendalaman kasus untuk mengamankan pelaku lainnya yang
diduga ikut bersama pelaku, " ucapnya.
Apabila terbukti, lanjut Niko, oknum kuwu ini akan terancam huykuman diatas 3 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Apabila terbukti, lanjut Niko, oknum kuwu ini akan terancam huykuman diatas 3 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
loading...
»Share or Like News:
Tersandung Kasus, Oknum Kuwu Diamankan Polisi

