INDRAMAYU – Dua pemuda yang diketahui membawa senjata tajam (Sajam) yang ditemukan dari dalam tasnya, polisipun dengan
sigap menangkapnya, di tas mereka ditemukan sebilah golok, celurit, alat
pemukul bergigi, gir, sebuah botol beling kosong, yang diduga akan digunakan
untuk aksi kejahatan, dua pemuda itu yakni Mul (18), warga Desa Sukareja,
Kecamatan Balongan dan VJ (20), asal Desa Rawadalem,
Penangkapan berawal dari sejumlah anggota Polsek Indramayu yang tengah melakukan kegiatan patroli rutin. Saat
melintasi jalan raya Desa Telukagung, Blok Sindupraja, Kecamatan Indramayu
curiga melihat ada dua orang yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Zupiter
Z dengan nomor polisi (nopol) E 4777 SG warna hitam. Salah satu pemboncengnya
itu membawa tas gendong warna merah. Selanjutnya motor itu diberhentikan, dan
petugas lalu memeriksa tas yang dibawanya tersebut. Dan ternyata saat dilakukan
penggledahan didalamnya terdapat sebilah golok bergagang kayu, satu buah
celurit dengan tempatnya, satu buah alat pemukul bergigi pernekel stainles, gir
rantai, sebuah botol beling kosong.
Perihal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon dan Kanit Reskrim Polsek Indramayu Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani. Masih dikatakannya, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, mereka mengakui sajam yang dibawanya hanya untuk berjaga-jaga diri saja. Bahkan direncanakan senjata tajam atau sajam yang dibawanya itu akan digunakan untuk melukai orang lain karena sakit hati. " Pada saat kami temukan sajam itu sedang dibawa oleh mereka didalam tas yang digendong, " paparnya.
Masih dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. " Keduanya terancam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tegasnya.
Perihal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon dan Kanit Reskrim Polsek Indramayu Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani. Masih dikatakannya, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, mereka mengakui sajam yang dibawanya hanya untuk berjaga-jaga diri saja. Bahkan direncanakan senjata tajam atau sajam yang dibawanya itu akan digunakan untuk melukai orang lain karena sakit hati. " Pada saat kami temukan sajam itu sedang dibawa oleh mereka didalam tas yang digendong, " paparnya.
Masih dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. " Keduanya terancam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Diketahui Membawa Sajam Dua Pemuda Ditangkap Polisi
