INDRAMAYU – Lagi, Jajaran Polsek Jatibarang berhasil
menciduk seorang pengedar kupon judi toto gelap (togel)petugas menyita barang
bukti alat transaksi judi togel, termasuk uang pasangan sebesar Rp 472.000,- ,
Senin (22/2/2016).
Pengedar tersebut yakni, Har alias Tongsin (47), warga Desa
Jatibarang Baru, Gang Sinar, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Untuk
pendalaman kasus pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyindik setempat.
Perihal penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar
Wijonarko melalui Kapolsek Jatibarang Komisaris Asep Wawan didampingi Kasubag
Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Menurutnya, sebelum keberhasilan ini, jajaran sudah melakukan kegiatan berupa operasi penyakit masyarakata (pekat) dengan sasaran diantaranya masalah perjudian. Namun diduga, pelaku yang diciduknya ini saat menjalankan perjudiannya kucing-kucingan dengan petugas. Sehingga saat digelarnya operasi pekat lolos dari polisi.
Menurutnya, sebelum keberhasilan ini, jajaran sudah melakukan kegiatan berupa operasi penyakit masyarakata (pekat) dengan sasaran diantaranya masalah perjudian. Namun diduga, pelaku yang diciduknya ini saat menjalankan perjudiannya kucing-kucingan dengan petugas. Sehingga saat digelarnya operasi pekat lolos dari polisi.
Dilain waktu, kembali jajaranya mendapatkan informasi yang menyatakan jika di Desa Jatibarang baru tepatnya pada Gang PDAM, Kecamatan Jatibarang ada orang yang sedang mengedarkan kupon judi togel. Setelah mendapatkan laporan tersebut, beberapa anggotra polsek meluncur ke lokasi.
Dan dilokasi mengetahui kalau pelaku benar sedang menjajakan
kupon itu. Dan akhirnya berhasil diamankan. Bahkan, lanjutnya, saat ditangkap
disita pula barang bukti uang tunai sebanyak Rp 472.000,-, termasuk 1 Buku
Kupon Togel, 1 Lembar Ciamsi, dan 4 lembar Rekapan Nomor yang sudah terisi.
Dari tempat itu, pelaku bersaama barang buktinya digelandang ke mapolsek
setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Pengedar ini mengfakui perbuatannya. Dia mengatakan baru satu bulan menjalani pengeceran kupon judi togel itu dengan alasan ada kelebihan untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Karena perbuatannya, maka pelaku terancam masuk penjara sesuai dengan pasal 303 tentang perjudian, " papar Asep Wawan.
loading...
»Share or Like News:
Kembali, Aparat Bekuk Tiga Pengedar Togel

