Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui
Kapolsek Krangkeng Ajun Komisaris I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas Ajun
Komisaris Ramauli Tampubolon mengatakan, peristiwa terjadi berawal saat pemilik
motor dengan nomor polisi (nopol) E 4372 PK bernama Tutas Irawan (33) pergi
meninjau ke sawah miliknnya yang tak jauh dari rumah korban di Blok
Semaya, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng.
Korban yang tak merasa curiga, lalu pergi ke sawahnya dengan
memarkirkan sepeda motornya di tanggul persawahan. Rupanya dia lupa, jika kunci
kontaknya masih menempel di motor. Pemandangan ini membuat Balkin terpikat yang
saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Balkin pun langsung mendatangi
parkiran motor yang kemudian membawa kabur motor tersebut.
Saat motor sedang dibawa kabur ternyata diketahui oleh
pemiliknya. Dan spontan berteriak hingga mendatangkan belasan warga. Sebagian
warga warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di mapolsek setempat.
Beberapa polisi yang mendapatkan laporan segera meluncur di lokasi yang
disebutkan.
Datang dilokasi, bersama warga petugas langsung melakukan
pengejaran terhadap pelaku maling motor ini. Sekitar 70 meter dari lokasi,
pelaku yang sedang membawa kabur motor korban berhasil dihadangnya. Warga yang
sempat geram tanpa dikomnadoi langsung menghujai tubuh pelaku dengan pukulan
dan tendangan. Namun aksi warga ini dapat dilerai polisi yang selanjutnya
membawa pelaku ke kantor polsek.
"Saat jajaran kami melakukan interogasi kepada pelaku,
dia mengakui perbuatannya dengan alasan tergiur ingin memiliki motor ditambah
lagi saat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung di
sepeda motor tersebut, " katanya.
Dari keterangan sementara itu, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus . Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh Balkin ini diduga dilakukan bersama temannya.
Dari keterangan sementara itu, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus . Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh Balkin ini diduga dilakukan bersama temannya.
"Dari pengakuannya aksi pencurian ini dilakukan oleh
dia sendiri. Kendati begitu kita masih melakukan pendalaman dan karena
perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian pelaku diancam hukuman
tujuh tahun penjara, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Nekat Bawa Kabur Motor di Sawah, Maling Motor Diciduk Warga dan Polisi

