Nekat Bawa Kabur Motor di Sawah, Maling Motor Diciduk Warga dan Polisi

Posted by Admin Monday, 22 February 2016



INDRAMAYU - Membawa kabur motor petani di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng yang saat itu kunci kontaknya tergantung di motor, Seorang remaja, Bay alias Balkin (19), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi Polsek Krangkeng, Senin (22/2/2016).

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Krangkeng Ajun Komisaris I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon mengatakan, peristiwa terjadi berawal saat pemilik motor dengan nomor polisi (nopol) E 4372 PK bernama Tutas Irawan (33) pergi meninjau  ke sawah miliknnya yang tak jauh dari rumah korban di Blok Semaya, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng.

Korban yang tak merasa curiga, lalu pergi ke sawahnya dengan memarkirkan sepeda motornya di tanggul persawahan. Rupanya dia lupa, jika kunci kontaknya masih menempel di motor. Pemandangan ini membuat Balkin terpikat yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian. Balkin pun langsung mendatangi parkiran motor yang kemudian membawa kabur motor tersebut.
Saat motor sedang dibawa kabur ternyata diketahui oleh pemiliknya. Dan spontan berteriak hingga mendatangkan belasan warga. Sebagian warga warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di mapolsek setempat. Beberapa polisi yang mendapatkan laporan segera meluncur di lokasi yang disebutkan.

Datang dilokasi, bersama warga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku maling motor ini. Sekitar 70 meter dari lokasi, pelaku yang sedang membawa kabur motor korban berhasil dihadangnya. Warga yang sempat geram tanpa dikomnadoi langsung menghujai tubuh pelaku dengan pukulan dan tendangan. Namun aksi warga ini dapat dilerai polisi yang selanjutnya membawa pelaku ke kantor polsek.

"Saat jajaran kami melakukan interogasi kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya dengan alasan tergiur ingin memiliki motor ditambah lagi saat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor tersebut, " katanya.

Dari keterangan sementara itu, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman kasus . Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh Balkin ini diduga dilakukan bersama temannya.

"Dari pengakuannya aksi pencurian ini dilakukan oleh dia sendiri. Kendati begitu kita masih melakukan pendalaman dan karena perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara, " tegasnya.

loading...
»Share or Like News: Nekat Bawa Kabur Motor di Sawah, Maling Motor Diciduk Warga dan Polisi
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 21:45:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH