"Dua orang itu antara lain Sum berumur 53 tahun dan Yus berusia 36 tahun yang merupakan penduduk Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Namun satu diantara pemain melarikan diri dari sergapan kami, " kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Kroya Inspektur Satu Elfian Ali didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Masih dikatakannya, kedua orang tersebut sementara ini tengah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang itu mengakui telah melakukan judi jenis Remi dengan taruhan uang dengan alasan iseng berkumpul dengan teman-temannya. "Satu orang yang melarikan diri namanya sudah kita ketahui dan dalam pengejaran petugas. Kedua pemain ini karena perbuatannya yang melanggar Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Keduanya kita titipkan ditahanan mapolres Indramayu, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Polisi Gerebek Arena Judi Remi
