Polisi Gerebek Arena Judi Remi

Posted by Admin Friday, 26 February 2016



INDRAMAYU - Jajaran Polsek Kroya melakukan penggrebekan terhadap arena judi kartu remi. Hasilnya empat pemain kartu itu berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Keterangan yang diperoleh, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penggrebekan ini berawal dari laporan warga kepada petugas di Polsek Kroya. Dari laporan tersebut, Kapolsek Kroya kemudian mengumpulkan sejumlah anggotanya untuk langsung datang pada lokasi yang disebutkan pelapor yakni di blok Cilegeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya. Selanjutnya, petugas yang dipimpin kapolseknya meluncur ke tempat tersebut. Ditempat tersebut benar ada aktifitas sekumpulan orang tengah asik bermain judi remi dengan taruhan uang. Beberapa polisi langsung menyebar untuk melakukan penangkapan dengan cara penggrebekan. Dengan menggunakan strategi tersebut, berhasil menangkap dua orang pemain. Sedangkan pemain lainnya meloloskan diri dari sergapan petugas. Dari tangan para pemain ini, disita barang bukti berupa satu set kartu remi yang berjumlah 52 lembar termasuk uang pasangan sebesar Rp. 154.000,-. Barang bukti bersama pemainnya ini lalu digelandang ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Dua orang itu antara lain Sum berumur 53 tahun dan Yus berusia 36 tahun yang merupakan penduduk Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Namun satu diantara pemain melarikan diri dari sergapan kami, " kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Kroya Inspektur Satu Elfian Ali didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.

Masih dikatakannya, kedua orang tersebut sementara ini tengah menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, kedua orang itu mengakui telah melakukan judi jenis Remi dengan taruhan uang dengan alasan iseng berkumpul dengan teman-temannya. "Satu orang yang melarikan diri namanya sudah kita ketahui dan dalam pengejaran petugas. Kedua pemain ini karena perbuatannya yang melanggar Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Keduanya kita titipkan ditahanan mapolres Indramayu, " tegasnya.


loading...
»Share or Like News: Polisi Gerebek Arena Judi Remi
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 17:57:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH