Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Polisi

Posted by Admin Friday, 4 March 2016

INDRAMAYU – Pelaku salah satu anggota sindikat pencurian motor WF alias Grandong (21), warga Desa Tugulor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu diringkus polisi jajaran Polsek Indramayu, Kamis (3/3/2016).
Dari tangannya, polisi berhasil menyita 1 unit  motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi (nopol) E 6233 TO yang sempat dibawa pelaku dari parkiran karaoke family di kawasan jalan Olah raga, Kecamatan Indramayu.

Pencurian yang dilakukan Grandong diketahui saat pelaku sengaja datang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor yang diantar temannya, Grandong kemudian mendatangi tempat parkir dan menghampiri sederetan motor yang tengah diparkir dan langsung memilih motor Suzuki Satria FU nopol E 6233 TO.

Motor tersebut ternyata tidak dikunci stang oleh pemiliknya. Sehingga dia langsung menuntun motor itu ke luar dari lokasi lahan parkir untuk dibawa kabur. Namun sekitar 50 meter, aksinya diketahui tukang parkir setempat.

Saat ditanya ternyata pelaku kabur dengan meninggalkan motor hasil curiannya itu. Saat bersamaan sejumlah anggota Reskrim Polsek Indramayu kota melintas di lokasi kejadian. Dan setelah mengetahui lalu melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Grandong di sekitar jalan Jendral Sudirman.

"Setelah jajaran kami melakukan penggeledahan, ditemukan kunci letter 'T' milik pelaku yang diketahui berinisial WF alias Grandong. Dia kemudian dibawa ke mapolsek untuk mejalani pemeriksaan karena perbuatannya itu, " papar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Budiyanto, didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani.

Masih dituturkanya, hasil pemeriksaan diketahui kalau pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penjambretan dengan lokasi di wilayah hukum Kecamatan Balongan. Dan kini, pelaku mengulangi perbuatannya kembali namun kepergok oleh petugas hingga diamankan.

" Motor korban yang sempat dibawa kabur itu milik Dawud umur 21 tahun warga Desa Pabeanduik, kecamatan Indramayu. Saat itu motor korban terpakir bersama motor-motor lainnya, " jelas dia.

Akibat perbuatannya Garndong terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Kendati begitu kita masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan tujuan menciduk pelaku-pelaku lainnya yang ditengarai ikut didalam kelompok itu, " tegasnya.

loading...
»Share or Like News: Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Polisi
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 09:49:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH