Rampas HP dan Uang, Seorang Pemuda Babak Belur Di Massa

Posted by Admin Thursday, 18 February 2016

INDRAMAYU – Seorang pemuda, Car (22), warga Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu babak belur dikeroyok massa, Aksi massa itu terjadi setelah korban berteriak karena pelaku merampas paksa HP serta uang miliknya di areal olahraga Sport Centre (SC) dalam kota Indramayu. Kamis (18/2/2016).

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Budiyanto yang didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Dua Ahmad Yani.

"Dari tangan dia, kita amankan barang bukti sebilah golok yang bergagang kayu. Nyawa pelaku kita selamatkan dari aksi massa di lokasi kejadian, " ujarBudiyanto.

Dituturkan, kejadian tersebut berawal saat dua pemuda Muhamad Rosadi dan Heri Hermansyah sedang duduk di sekitar lapangan atletik SC, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu. Tak berapa lama dia didatangi oleh tiga orang yang tak dikenalinya. 

Ketiga orang ini datang dengan menggunakan dua sepeda motor. Satu dari tiga orang tersebut lalu mendatangi korban dan, langsung merampas HP milik korban yang saat itu sedang ditaruh diatas tanah sambil mendengarkan musik berasal dari HP tersebut. 

Bahkan pelaku pun memaksa meminta uang kepada korban dengan memperlihatkan senjata tajam jenis golok yang sengaja dibawa oleh Car. Takut adanya ancaman, akhirnya HP dan uang milik korban terpaksa diberikan. Usai beraksi, pelaku pergi dari tempat itu. 

Kemudian korban berteriak keras hingga terdengar warga yang ada disekitar lokasi. Sejumlah warga yang sudah mengetahui peristiwanya lalu mengejar pelaku dan berhasil dihadangnya. Entah siapa yang mendahului, amuk massa pun terjadi dengan memukuli tubuh pelaku. 

Pelaku akhirnya ambruk dengan beberapa luka ditubuhnya. Sementara sebagian warga yang mengetahui ini melaporkan kepada petugas di mapolsek. Polisi pun mendatangi lokasi dan berhasil menyelamatkan nyawanya. Namun karena lukanya, pemuda ini dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan media.

" Saat penyidik melakukan pemeriksaan, Car mengakui perbuatannya dengan alasan tergiur ingin memiliki barang orang lain. Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam masuk penjara, " tegas Budi.

loading...
»Share or Like News: Rampas HP dan Uang, Seorang Pemuda Babak Belur Di Massa
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 19:39:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH