Pelaku Penipuan Penjaja Kupon Wisata Berbagi Akhirnya Diringkus Polisi

Posted by Admin Wednesday, 15 June 2016

INDRAMAYU – Maraknya kabar terkait adanya sembako murah yang di jual bebas dimasyarakat dengan lebih dulu membeli kupon dan belakangan diketahui merupakan aksi penipuan yang telah banyak telan korban tertipu khususnya di Indramayu beberapa bulan terakhir ini, kini pelakunya berhasil diamankan Polisi. Selasa (14/6/2016).

Kedua pelaku yakni HS (26), asal Desa Karangrau, RT.04 RW.06, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan RM (29), warga Jalan Cibeunying Kolot III, Kelurahan Sedangserang, Kecamatan Coblong, Kodya Bandung diringkus petugas Reskrim Polres Indramayu. Keduanya terbukti dengan sengaja menipu warga dengan iming-iming mendapatkan sembako murah apabila membeli kupon “Wisata Berbagi” seharga Rp. 8.000,-. Janji palsu dua orang ini meleset setelah meraup keuntungan sekira Rp. 1.490.672.000,-.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki membenrakan diringkusnya dua pemuda itu, Menurutnya, modus kedua tersangka ini adalah menjual kupon wisata berbagi seharga Rp.8.000,- kepada warga. Mereka menjanjikan pada hari ke tujuh, kupon tersebut dapat ditukar dengan minyak sayur dua liter dan gula pasir 1 Kilogram. Pada kenyataanya tak terbukti hanya tipuan untuk meraup keuntungan semata.

" Para pelaku ini meraup keuntungan kurang lebih 1,5 milyar dari warga yang tergiur membeli kupon murah itu. Satu orang lagi sedang kita cari yang diduga sebagai bos wisata berbagi itu, " katanya.

Dikatakannya, salah satu korban yakni Fitri Narulita (25) warga perumahan Gerbang Kencana, desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu melaporkan peristiwa itu kepada jajarannya, Korban mengatakan telah menjual kupon tersebut kepada masyarakat sejak tanggal 26 April 2016 lalu, hingga terkumpul uang sejumlah Rp 1.490.672.000,- yang telah diserahkan pada HS.

Keduanya berhasil diciduk polisi di jalan Olah raga Nomor 20-22 Sport Centre, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.

" Barang bukti yang kita amankan berupa 3 lembar daftar pembelian kupon, 1 dus kupon harga 8 ribu, 1 dus kupon harga 45 ribu, 2 buka laporan omzet wisata berbagi, 1 buku data marketeing dan 1 stempel, " terang Eko.

Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak penipuan dan Penggelapan kedua pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.(WD/Har)

loading...
»Share or Like News: Pelaku Penipuan Penjaja Kupon Wisata Berbagi Akhirnya Diringkus Polisi
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 21:05:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH