INDRAMAYU – Sedikitnya 3,6 juta butir petasan jenis korek api dan kembang api yang dibungkus dengan 308 dus menggunakan dua unit mobil pick up, yang hendak dibawa ke Jakarta berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Indramayu .
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, petugas sateskrim dan jajaran yang melakukan patroli rutin bulan Ramadhan melihat sebuah mobil Mitsubhisi pick up warna hitam bernopol E 8096 PM mencurigakan.
Lanjut Eko, Mobil pickup yang diketahui yang dibawa pelaku berinisial Kas alias Joni (45), warga Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu saat hendak dihentikan berusaha menghindari kejaran petugas, namun akhirnya berhasil di hentikan sekira di jalan raya Desa Kiajaran wetan, Kecamatan Lohbener.
“Petugas pun lalu memeriksa mobil itu, dan saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam mobil yang ditutupi terpal terdapat tumpukan dus sebanyak 150 yang ditata rapi oleh pemiliknya.” Ujarnya.
Saat diinterogasi petugas , pelaku mengaku jika isi didalam dus itu adalah petasan jenis korek api yang akan dibawa ke pemesannya di Jakarta, dia juga tidak dapat menunjukan kelangkapan surat ijin yang syah terhadap barang yang dibawanya tersebut, dan bersama barang buktinya tersebut pelaku (Joni_red) dibawa ke mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lanjut.
"Selain itu, pada dua TKP lainnya jajaran kami berhasil juga menggagalkan pemngiriman barang yang sama yakni petasan. Dari dua TKP ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 13 dus petasan jenis korek api dengan jumlah 650 ribu butir dan 200 butir kembang api dimasukan ke dalam satu dus. Serta dari mobil Mitsubhisi TS nopol E 8488 PN sebanyak satu juta empat ratus empat puluh ribu butir petasan yang dimasukan kedalam 144 dus besar, " katanya, Senin (13/6/2016).
Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (WD/Har)
loading...
»Share or Like News:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Jutaan Butir Petasan

