INDRAMAYU – Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indramayu berinisial, Pra divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam kasus program bantuan Tebu Rakyat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terancam dipecat dari PNS-nya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli mengatakan terpidana divonis lima tahun penjara bisa dipecat secara tidak hormat.
“Korupsi merupakan pelanggaran berat, jadi sanksinya adalah pemecatan dengan status tidak hormat,” Ungkapnya.
Menurutnya, hal itu didasarkan atas undang-undang aparatur sipil negara (ASN) 2014. PNS dapat diberhentikan setelah adanya ketetapan hukum tetap.
“Saat ini kami belum mendapatkan salinan atas putusan pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Jadi masih menunggu perkembangan,” Tuturnya
Dikatakannya, jika sudah mendapatkan salinan putusan tersebut, BKD Kabupaten Indramayu akan membuat telaah staf sesuai dengan UU ASN 2014.
“Nanti keputusan pemecatan ada di tangan bupati. Kami hanya menyiapkan telaah dan rekomendasi berdasarkan undang-undang ASN. Saat ini status Pra masih diberhentikan sementara sebagai PNS. Status tersebut mulai berlaku sejak Prayitno menyandang status tersangka dan menjalani persidangan,” jelasnya. (Cirebontrust.com)
Baca berita selengkapnya KLIK DISINI
INDRAMAYU – Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indramayu berinisial, Pra divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dalam kasus program bantuan Tebu Rakyat dari Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terancam dipecat dari PNS-nya.Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli mengatakan terpidana divonis lima tahun penjara bisa dipecat secara tidak hormat.
“Korupsi merupakan pelanggaran berat, jadi sanksinya adalah pemecatan dengan status tidak hormat,” Ungkapnya.
Menurutnya, hal itu didasarkan atas undang-undang aparatur sipil negara (ASN) 2014. PNS dapat diberhentikan setelah adanya ketetapan hukum tetap.
“Saat ini kami belum mendapatkan salinan atas putusan pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Jadi masih menunggu perkembangan,” Tuturnya
Dikatakannya, jika sudah mendapatkan salinan putusan tersebut, BKD Kabupaten Indramayu akan membuat telaah staf sesuai dengan UU ASN 2014.
“Nanti keputusan pemecatan ada di tangan bupati. Kami hanya menyiapkan telaah dan rekomendasi berdasarkan undang-undang ASN. Saat ini status Pra masih diberhentikan sementara sebagai PNS. Status tersebut mulai berlaku sejak Prayitno menyandang status tersangka dan menjalani persidangan,” jelasnya. (Cirebontrust.com)
Baca berita selengkapnya KLIK DISINI Anonymous 16:19:00 NJW Magz Bandung Indonesia
PNS Dishutbun Indramayu Dipecat Karena Korupsi
Posted by Admin Wednesday, 15 June 2016
loading...
»Share or Like News:
PNS Dishutbun Indramayu Dipecat Karena Korupsi
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
16:19:00
