JAWA BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung, berhasil membekuk lima tersangka dalam jaringan spesialis pencuri mobil. Salah satu tersangka dalam jaringan itu mengaku sebagai oknum wartawan di media massa cetak "SK" di Jakarta bernama Wawan Hendra (42).
Kasatreskrim Polres Bandung Niko M. Adi Putra mengatakan, keempat tersangka lainnya yang turut dibekuk polisi yakni Engkos alias Abah (52), Asep (46), Ruswana (40), dan Abdul Halim (40).
Dijelaskan Niko, jaringan dalam sindikat pencurian mengincar mobil sewaan. Terungkapnya sindikat pencurian mobil tersebut berawal dari laporan masyarakat. Sindikat ini berhasil dibekuk pada 17 Desember 2017 di beberapa lokasi berbeda.
"Target para pelaku ini mobil minibus dan pick up sewaan. Modus operandi para pelaku ini pelaku meminjam mobil rental kepada korban. Namun setelah di perjalanan, pelaku menyuruh sopir rental itu untuk membeli minuman dan langsung membawa mobil rental tersebut. Tak jarang pelaku pun membius sopir mobil rentalan itu. Sopirnya langsung ditinggal," ucap Niko di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Desember 2016.
Masih dikatakan Niko, para pelaku pun melakukan jual-beli secara online. Pada saat pelaku mencoba kendaraan yang dijual korban, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Dalam tindak kejahatan tersebut, lanjut Niko, pihaknya berhasil mengamankan 6 barang bukti kendaraan, puluhan telepon genggam, dan beberapa plat nomor mobil.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat 29 lokasi kejadian di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Sedangkan di wilayah hukum Polres Bandung, lanjut dia, sedikitnya ada 17 lokasi kejadian. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, sindikat pencurian ini terbilang rapi dan terorganisir.
Dari masing-masing pelaku, lanjut Niko, pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yakni tersangka Engkos dan Asep. Dari hasil kejahatan itu, mobil yang berhasil digasak itu kemudian disembunyikan pelaku Abdul Halim di sebuah tempat pemakaman umum. Setelah dianggap aman, kemudian mobil hasil curian itu diserahkan melalui Wawan Hendra yang nantinya akan menghubungkan ke tersangka Ruswana sebagai pemodal.
"Jadi, tersangka Ruswana ini tidak akan menerima mobil hasil curian itu jika tidak melalui tersangka Wawan ini. Dari hasil pencurian ini, pelaku Ruswana ini kemudian dijual lagi ke pihak lain di daerah lain dengan harga yang lebih murah. Tersangka Abdul Halim, Wawan Hendra, dan Ruswana ini berperan sebagai penadah," tutur Niko.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan para pelaku ini, para pelaku pun harus mendekam di balik juji besi di Mapolres Bandung. Pelaku yang berperan sebagai eksekutor terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah diancam dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Engkos mengaku dia sering memetik mobil curian dari daerah Garut yang kemudian dijual lagi ke daerah lain. "Paling jauh saya mengantar barang ke Surabaya dan Makasar. Target mobil yang saya ambil itu mobil jenis minibus. Mobil curian itu dijual seharga Rp 15 juta," ucap Engkos.
Pelaku lainnya yakni tersangka Wawan mengaku, dirinya berperan sebagai penyalur mobil hasil curian dari eksekutor kepada pemodal. Dari hasil penjualan itu, dia pun mengaku mendaat komisi sebesar Rp 500 ribu untuk satu unit mobil.
"Ada 17 unit mobil yang sudah saya jual dari eksekutor ke pemodal. Iya memang saya orang media cetak di Jakarta," kata oknum wartawan ini.**(PR)
loading...
»Share or Like News:
Waduh..!! Penadah Mobil Curian Berkedok Wartawan Media Cetak

