Bandar dan Pengecer Judi Togel Ber-omzet Jutaan Rupiah Perhari Diringkus

Posted by Admin Tuesday, 20 December 2016

INDRAMAYU - Petugas Reskrim Polsek Losarang berhasil meringkus seorang bandar kupon judi toto gelap (togel) jenis Hongkong, pelaku bandar yakni Tar alias Blorok (43) dan kaki tangannya, Was (44), warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dari kedua pelaku polisi menyita uang tunai ratusan ribu Rupiah, serta beberapa barang bukti lainnya. Senin (19/12/2016).

Polisi Ringkus Bandar dan Pengecer Judi Togel Beromzet Jutaan Rupiah PerhariDari pengakuannya, Omzet pelaku ini dalam sehari bisa mencapai satu Juta Rupiah bahkan lebih. Dan Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kedua pelaku masih menjalani
pemeriksaan petugas di Mapolsek setempat.

Awal penangkapan bandar dan pengecer judi togel tersebut bermula dari kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kecamatan Losarang. Dan petugas polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan ada peredaran judi kupon togel di Desa Krimun yang dilakukan pelaku (Was_red), petugas pun menyamar sebagai pembeli. Dan saat bersamaan Was sedang menjajakan kupon itu. Sehingga dirinya langsung diamankan bersama barang buktinya. Saat itu pula, Was langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk memberikan keterangan akan perbuatannya. Dari keterangan ini mengarah kepada bandar besar yakni Tar alias Blorok yang tak lain masih tetangganya Was.

Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo Basuki melalui Kapolsek Losarang Komisaris I Ketut Sumadhana didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi membenarkan penangkapan tersebut.  "Barang bukti yang kta sita uang pasangan sebanyak tujuh ratus tiga puluh dua ribu Rupiah. 31 potongan kertas untuk pemasangan, satu buah buku rekapan, sebuah buku tafsir mimpi, 54 ciamsi, dan HP, " katanya.

Menurut dia, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar togel dan pengecer togel itu. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus dengan tujuan agar pelaku-pelaku lainnya dapat diringkus. Akibat perbuatannya itu, bandar dan pengecer kupon judi togel itu diancam dengan pasal 303 Jo 303 bis KUHP, tentang perjudian dengan ancaman sekira 10 tahun penjara.**(Haris)


loading...
»Share or Like News: Bandar dan Pengecer Judi Togel Ber-omzet Jutaan Rupiah Perhari Diringkus
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 09:28:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH