INDRAMAYU - Sebagai bukti keberpihakan kepada buruh migrant indramayu yang tiap tahunnya mengirim uang (remitansi) hingga 800 milyar, jumlah yang sangat besar 160 kali lipat jika dibanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu yang hanya 5,7 Milyar.
“Jumlah ini bisa ditekan jika Pemkab Indramayu merevitalisasi Balai Latihan Kerja untuk calon buruh migrant. Ini juga berdampak pada peningkatan keterampilan calon buruh migrant, jika dibandingkan dengan Balai Latihan Kerja yang dikelola oleh PPTKIS/PJTKI yang hanya sekedar formalitas saja.” Ungkap Juwarih
Selain Itu, Dinas Tenaga Kerja juga harus menjamin adanya penandatanganan Perjanjian Penempatan antara calon buruh migrant dengan PPTKIS/PJTKI. Berdasarkan pengaduan yang masuk ke SBMI Indramayu, tidak ada satupun buruh migrant yang memiliki dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
“Kondisi ini menggambarkan bahwa PPTKIS/PJTKI telah mengabaikan wewenang Dinas Ketenagakerjaan, jika tidak maka Dinas Ketenagakerjaan sudah kecolongan dalam memberikan perlindungan pra penempatan” Katanya
Pada fase masa penempatan, Dinsosnaker juga harus memberikan perlindungan dengan layanan pengaduan dan tindak lanjutnya, baik kepada polisi, BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Luar Negeri.
Pada fase pasca penempatan, Perda juga harus memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk memberdayakan mantan buruh migrant tanpa ada diskriminasi, terutama mantan buruh migrant yang pernah mengalami permasalahan.
“Tidak boleh ada pembedaan, menerima pengajuan pemberdayaan dari salah satu organisasi dan menolak pengajuan dari organisasi lain” Tegasnya.
Iman Sulaeman juga mengungkapkan, dari total TKI asal Indramayu sebanyak 17.281 orang, sekira 50% atau 8.000 orang merupakan ilegal.
"Namun di 2016 jumlah TKI di Indramayu relatif menurun jika dibandingkan 2015 yang mencapai 19.498 orang," kata dia, Senin (19/12/2016).
Iman menyatakan para TKI ilegal itu direkrut oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, para TKI ilegal tersebut biasanya membuat paspor dan visa di luar daerahnya sendiri.
"Seharusnya, pihak yang mengurus paspor dan visa itu lebih selektif. Mereka bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, secara prosedural kah para TKI itu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya membentuk layanan terpadu satu pintu untuk masyarakat yang melakukan pengaduan jika terjadi permasalahan. Ke depannya pihaknya juga akan membentuk satgas TKI agar bisa memberantas calo-calo dan oknum yang memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.
"Upaya kami, jika ada aduan masyarakat yang mengalami permasalahan menjadi TKI, kami akan meneruskan ke BNP2TKI, Kementerian Ketenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri, karena wewenang kami sebatas koordinasi," pungkasnya.**(Haris)
loading...
»Share or Like News:
Pemda Harus Prioritaskan Penerbitan Perda Perlindungan Buruh Migran
