INDRAMAYU - Berdasar data BNP2TKI secara nasional, yang menunjukan Indramayu adalah kabupaten pengirim buruh migrant tersebesar kedua setelah Lombok Timur, dimana per November 2016 jumlahnya mencapai 15.128. dan jumlah Buruh migrant asal Indramayu merupakan juga yang paling banyak mengalami kasus dengan jumlah mencapai 249 kasus.
Ketua SBMI Indramayu Juwarih. Menuturkan temuan SBMI Indramayu ditahun 2016 ini, terdapat 32 kasus TKI yang ditempatkan ke Malaysia dan Irak, tidak terdaftar di pemerintah serta ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo.
Sepuluh Kasus diantaranya telah diadukan oleh SBMI Indramayu pada 23 November 2015 lalu kepada Polres Indramayu, karena pelaku diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal penempatan perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 junto 102 Undang Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Pelaku juga diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang karena unsurnya terpenuhi baik dari cara, proses maupun akibatnya yaitu mengalami eksploitasi di luar negeri dalam bentuk praktik perbudakan sehingga korban tidak digaji, mengalami cacat permanen bahkan satu diantaranya meninggal dunia.” Jelas Juwarih. Senin (19/12/2016)
Sayangnya lanjut Juwarih, laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanuti proses hukumnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan, dan terkesan lebih melindungi pelaku perdangangan orang (trafficking).
“Atas dasar tersebut, kami menuntut agar Kapolres Indramayu segera menyidik dan menangkap Nawawi dan Nurlaela pasutri pelaku penempatan tidak prosedur dan perdagangan orang” tuntut Juwarih.
Lebih jauh Juwarih menjelaskan, 10 kasus yang dilaporkan tersebut, unsurnya sudah terpenuhi semua. Saat ini korbannya mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi, dan sosial.
Ia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh Tarsono, dimana korban direkrut dan ditempatkan ke Malaysia oleh Pasutri Nawai dan Nurlaela. Tarsono dijanjikan gaji besar bekerja di perusahaan Petronas dengan menggunakan paspor kunjungan, sesampai di Malaysia (3/12/2015) lalu, ternyata ia dipekerjakan diperusahaan lain yang sedang mengerjakan proyek pemasangan kabel di daerah pegunungan di Serawak Malaysia.
Dengan fasilitas keselamatan yang tidak memadahi, mobil pickup yang mengankut pekerja tersebut terbalik, akibatnya 2 orang meninggal di tempat (Lutfi dan Kardono) 3 orang luka parah /patah tulang (Tarsono, Jayadi dan Casrudi) dan 16 orang luka ringan.
“Saat ini kondisi Tarsono sangat memperihatinkan, rumahnya dijual untuk biaya berobat, akhirnya ia terpaksa numpang lagi dirumah orang tuanya. Akibat kakinya cacat ia tidak produktif lagi, sementara ia dituntut menafkahi keluarganya, dan tidak heran jika kemudian anaknya putus sekolah” katanya.**(Haris)
INDRAMAYU - Berdasar data BNP2TKI secara nasional, yang menunjukan Indramayu adalah kabupaten pengirim buruh migrant tersebesar kedua setelah Lombok Timur, dimana per November 2016 jumlahnya mencapai 15.128. dan jumlah Buruh migrant asal Indramayu merupakan juga yang paling banyak mengalami kasus dengan jumlah mencapai 249 kasus.
Ketua SBMI Indramayu Juwarih. Menuturkan temuan SBMI Indramayu ditahun 2016 ini, terdapat 32 kasus TKI yang ditempatkan ke Malaysia dan Irak, tidak terdaftar di pemerintah serta ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo.
Sepuluh Kasus diantaranya telah diadukan oleh SBMI Indramayu pada 23 November 2015 lalu kepada Polres Indramayu, karena pelaku diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal penempatan perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 junto 102 Undang Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Pelaku juga diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang karena unsurnya terpenuhi baik dari cara, proses maupun akibatnya yaitu mengalami eksploitasi di luar negeri dalam bentuk praktik perbudakan sehingga korban tidak digaji, mengalami cacat permanen bahkan satu diantaranya meninggal dunia.” Jelas Juwarih. Senin (19/12/2016)
Sayangnya lanjut Juwarih, laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanuti proses hukumnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan, dan terkesan lebih melindungi pelaku perdangangan orang (trafficking).
“Atas dasar tersebut, kami menuntut agar Kapolres Indramayu segera menyidik dan menangkap Nawawi dan Nurlaela pasutri pelaku penempatan tidak prosedur dan perdagangan orang” tuntut Juwarih.
Lebih jauh Juwarih menjelaskan, 10 kasus yang dilaporkan tersebut, unsurnya sudah terpenuhi semua. Saat ini korbannya mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi, dan sosial.
Ia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh Tarsono, dimana korban direkrut dan ditempatkan ke Malaysia oleh Pasutri Nawai dan Nurlaela. Tarsono dijanjikan gaji besar bekerja di perusahaan Petronas dengan menggunakan paspor kunjungan, sesampai di Malaysia (3/12/2015) lalu, ternyata ia dipekerjakan diperusahaan lain yang sedang mengerjakan proyek pemasangan kabel di daerah pegunungan di Serawak Malaysia.
Dengan fasilitas keselamatan yang tidak memadahi, mobil pickup yang mengankut pekerja tersebut terbalik, akibatnya 2 orang meninggal di tempat (Lutfi dan Kardono) 3 orang luka parah /patah tulang (Tarsono, Jayadi dan Casrudi) dan 16 orang luka ringan.
“Saat ini kondisi Tarsono sangat memperihatinkan, rumahnya dijual untuk biaya berobat, akhirnya ia terpaksa numpang lagi dirumah orang tuanya. Akibat kakinya cacat ia tidak produktif lagi, sementara ia dituntut menafkahi keluarganya, dan tidak heran jika kemudian anaknya putus sekolah” katanya.**(Haris)
Redaksi
09:19:00
NJW Magz
Bandung Indonesia
Sepuluh Kasus diantaranya telah diadukan oleh SBMI Indramayu pada 23 November 2015 lalu kepada Polres Indramayu, karena pelaku diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal penempatan perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 junto 102 Undang Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Pelaku juga diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang karena unsurnya terpenuhi baik dari cara, proses maupun akibatnya yaitu mengalami eksploitasi di luar negeri dalam bentuk praktik perbudakan sehingga korban tidak digaji, mengalami cacat permanen bahkan satu diantaranya meninggal dunia.” Jelas Juwarih. Senin (19/12/2016)
Sayangnya lanjut Juwarih, laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanuti proses hukumnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan, dan terkesan lebih melindungi pelaku perdangangan orang (trafficking).
“Atas dasar tersebut, kami menuntut agar Kapolres Indramayu segera menyidik dan menangkap Nawawi dan Nurlaela pasutri pelaku penempatan tidak prosedur dan perdagangan orang” tuntut Juwarih.
Lebih jauh Juwarih menjelaskan, 10 kasus yang dilaporkan tersebut, unsurnya sudah terpenuhi semua. Saat ini korbannya mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi, dan sosial.
Ia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh Tarsono, dimana korban direkrut dan ditempatkan ke Malaysia oleh Pasutri Nawai dan Nurlaela. Tarsono dijanjikan gaji besar bekerja di perusahaan Petronas dengan menggunakan paspor kunjungan, sesampai di Malaysia (3/12/2015) lalu, ternyata ia dipekerjakan diperusahaan lain yang sedang mengerjakan proyek pemasangan kabel di daerah pegunungan di Serawak Malaysia.
Dengan fasilitas keselamatan yang tidak memadahi, mobil pickup yang mengankut pekerja tersebut terbalik, akibatnya 2 orang meninggal di tempat (Lutfi dan Kardono) 3 orang luka parah /patah tulang (Tarsono, Jayadi dan Casrudi) dan 16 orang luka ringan.
“Saat ini kondisi Tarsono sangat memperihatinkan, rumahnya dijual untuk biaya berobat, akhirnya ia terpaksa numpang lagi dirumah orang tuanya. Akibat kakinya cacat ia tidak produktif lagi, sementara ia dituntut menafkahi keluarganya, dan tidak heran jika kemudian anaknya putus sekolah” katanya.**(Haris)
Polres Indramayu Didesak Tangkap Pelaku Perdagangan Orang
Posted by Admin Tuesday, 20 December 2016
loading...
»Share or Like News:
Polres Indramayu Didesak Tangkap Pelaku Perdagangan Orang
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:19:00
