JAKARTA, - Badan Pengawas Pemilu tak segan untuk mengagalkan kemenangan calon anggota legislatif di Pemilu 2014 apabila memang terbukti melakukan tindak pidana politik uang.
Bawaslu siap memberikan rekomendasi pencoretan kemenangan caleg kepada Komisi Pemilihan Umum apabila pengadilan sudah memberikan putusan tetap terhadap kecurangan politik uang.
"Memang kemarin ada beberapa temuan terkait politik uang. Dimana ada yang membagi-bagikan uang dalam amplop dan sekarang sudah ditangkap polisi," ucap Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta Jumat (11/4/2014).
Nelson mengatakan, meski yang ditangkap bukan Caleg tapi Bawaslu yakin yang bersangkutan merupakan tim suksesnya. "Misalkan yang di Cipinang Jakarta Timur itu, tim sukses ini tidak mungkin tanpa kaitannya dengan caleg. Apabila Caleg ini terlibat maka akan didiskualifikasi," ujarnya.
Untuk itu, Ia pun memastikan Bawaslu akan menindak tegas para pelaku yang melakukan politik uang. "Pastinya, apabila sudah ada putusan pengadilan kami rekomendasi untuk didiskualifikasi," tuturnya.
Hal senada dikatakan Anggota Bawaslu Nasrullah. Dia mengatakan tidak dibenarkan kepada caleg menggunakan cara membagi-bagikan uang money politics dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara.
“Kami memastikan agar yang bersangkutan ketika terpilih, tidak ditetapkan sebagai terpilih apabila terbukti secara hukum,” ujarnya.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan money politics tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.//prlm
loading...
»Share or Like News:
Bawaslu Akan Rekomendasikan Pencoretan Caleg Yang Berpoliitik Uang

