Pengamat: KPU Harus Hati-hati Mengadakan Pemilu Ulang

Posted by Admin Saturday, 12 April 2014

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan pemungutan suara ulang akibat kasus surat suara tertukar yang terjadi secara masif sedikitnya di 20 provinsi. Alasannya, dalam UU Pemilu sudah ada ketentuan yang mengatur tentang hal itu.
"Pemungutan suara itu kan salah satu tahapan Pemilu. Menurut UU Pemilu, kalau sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka berlaku Pemilu lanjutan," ucap Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia Said Salahudin, di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Berdasarkan Pasal 230 UU pemilu menjelaskan bahwa Pemilu lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan akibat terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

"Nah, karena kasus surat suara tertukar itu terjadi secara masif sedikitnya di 20 provinsi, maka bisa saja itu terjadi karena ada suatu gangguan. Gangguan dimaksud adalah "gangguan lainnya" yang disebut dalam UU Pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, kalau terjadi gangguan yang menyebabkan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan di 40 persen provinsi seluruh Indonesia atau sekurang-kurangnya 13 provinsi, maka menurut pasal 230 dan 232 itu harus dilakukan Pemilu lanjutan.
"Nah, ini kan malah terjadi di 20 provinsi. Lebih dari 40 persen itu. Untuk Pemilu lanjutan yang terjadi di 40% provinsi atau lebih penetapannya tidak langsung oleh KPU, tetapi oleh Presiden atas usul KPU. Jadi tidak bisa langsung diputuskan sendiri oleh KPU," ucapnya.
Said menjelaskan, dalam hal tertukarnya surat suara itu, jika KPU menganggap hal itu bukan diakibatkan oleh adanya suatu gangguan, maka harus ada investigasi terlebih dahulu untuk memastikan penyebab dari munculnya kasus itu. Kalau hal itu disebut terjadi karena masalah teknis biasa, mengapa bisa luas sekali sebarannya sampai di 20 provinsi?
"Kita perlu hati-hati dalam menyikapi kasus ini. Selanjutnya, katakanlah kasus ini murni terjadi karena adanya masalah teknis, maka KPU juga perlu hati-hati melangkah," katanya.
Sebab, menurut Said, pemungutan suara ulang karena akibat surat suara tertukar sebetulnya tidak ada pengaturannya dalam undang-undang. Pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) manakala dalam suatu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terbukti ada kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara atau karena Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis.
Kalau kebijakan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan freies ermessen atau diskresi, maka harus juga memperhatikan aturan hukum.
Penetapan pemungutan suara ulang melalui Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 (SE KPU 306/2014) itu bisa menimbulkan persoalan hukum. Sebab, SE bukan bagian dari peraturan perundang-undangan.
"Materi muatan SE juga tidak bisa disebut sebagai norma hukum. SE KPU tersebut juga tidak mengikat kepada pemilih, melainkan hanya berlaku dilingkungan internal KPU saja. Oleh sebab itu, penetapan pemungutan suara ulang melalui SE KPU 306/2014 berpotensi cacat hukum," ucapnya.
Kedua, ada persoalan terkait hari pelaksanaan pemungutan suara ulang. KPU harus memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Hal itu tidak bisa ditawar. Pasal 4 ayat (3) UU Pemilu tegas menyatakan hal itu. Sebab, pemilih harus diberikan keleluasaan waktu untuk datang ke TPS.
Ketiga, masalah kerugian bagi calon didapil yang surat suaranya tertukar. Kalau digelar pemungutan suara ulang, belum tentu tingkat partisipasi pemilihnya akan sama dengan tanggal 9 April kemarin. Disini bisa muncul kerugian bagi calon di masing-masing dapil.
Terkait persoalan itu, KPU berdalih persoalan itu disebabkan oleh banyaknya petugas di lapangan yang kelelahan dalam mendistribusikan logistik pemilu.
Anggota KPU Pusat Divisi Bidang Logistik KPU, Arief Budiman, mengatakan faktor kelelahan menjadi penyebab banyak suara tertukar. Bagaimana tidak, kata Arief, banyak petugas harus bekerja dalam waktu sempit sehingga kegiatan menyortir kacau balau.
"Kesalahan semacam itu betul-betul karena problem teknis karena singkat pekerjaan banyak, karena faktor kelelahan dan sebagainya," katanya di Gedung KPU Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Arief menuturkan, tertukarnya surat suara banyak terjadi untuk pemilihan calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Dimana kesalahannya menyangkut kesamaan nama Kabupaten atau Kota.
"Karena pabrik kirim di kota tersebut jadi nggak ada tempat lain setelah sortir DPRD ternyata kabupaten kan? Dari beberapa dapil kemungkinan petugas sortir salah memasukkan," tuturnya.
Ditambah lagi kinerja KPU Kabupaten/Kota yang tidak teliti dalam proses pemisahaan surat suara sebelum dikirim ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Walhasil, kesalahan pendisibusikan surat suara pun terjadi.
Arief menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus mendapatkan laporan surat suara tertukar dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hingga Kamis (10/4/2014) pukul 22.00 WIB, surat suara tertukar ditemukan di 20 provinsi.
"Laporan sampai pukul 22.00, surat suara tertukar di 20 provinsi. Tersebar di 77 kabupaten/kota, di 517 TPS," katanya.
Dari laporan yang masuk, menurut Arief, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Yang tersebar di 20 provinsi, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu.
Kemudian Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara. Surat suara tertukar juga ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur. "Sampai saat ini paling banyak di Provinsi Jawa Barat, di 17 kabupaten/kota, di 277 TPS," ujarnya.
Meski kasus surat suara tertukar ditemukan di 20 provinsi, Arief mengatakan, jumlah yang tertukar tidak terhitung banyak. Jika dibandingkan dengan total TPS di seluruh Indonesia yang berjumlah 545.791 unit. Maka prosentase surat suara tertukar sebanyak 0.09 persen.
Terkait anggaran yang akan disediakan untuk pemungutan suara ulang, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa di tiap TPS dibutuhkan anggaran sebesar Rp 750 ribu.
"Kita sudah ada pergeseran anggaran dengan revisi anggaran, termasuk logistik kita sudah siapkan sepenuhnya. Kalau enggak salah operasionalnya Rp 750 ribu per TPS," ujar Ferry.
Oleh karena itu, kata Ferry, pihaknya telah menindaklanjuti dan memberikan informasi kepada KPU di tingkat daerah. Bahwa tiap TPS masing-masing akan mendapatkan suntikan anggaran sebesar Rp 750 ribu.
"Yang penting jadi perhatian ini kan, kita 545 ribu TPS diseluruh Indonesia, yang diulang hanya sekitar 500 TPS. Jadi 0,09 persen, dan itu tidak tersebar di seluruh lembaga perwakilan, jadi hanya satu lembaga perwakilan," katanya.
"Yang pasti kita sudah menginventarisir kebutuhan fisik dan seluruhnya yang diinformasikan ke kabupaten/kota. Kita siapkan mekanisme aktivitas yang ada di sana, itu yang sudah dipastikan," tuturnya.//prlm

loading...
»Share or Like News: Pengamat: KPU Harus Hati-hati Mengadakan Pemilu Ulang
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 07:49:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH