BANDUNG,.- Calon anggota DPD RI yang juga mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, menjalani pemeriksaan di Polres Garut, Rabu (30/4/2014). Yang menarik, pemeriksaan berlangsung malam hari di Ruang Unit I Tipiter Polres Garut.
Aceng diperiksa atas laporan Roni Nasrullah tanggal 21 Maret 2014 dengan nomor LP/B/400/III/2014/res grt. Aceng diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana tercantum dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Roni mengaku mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Aceng meminjam uang kepada Roni di tahun 2011. Saat itu Aceng masih menjabat sebagai Bupati Garut. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Seiring berjalannya waktu, Aceng yang dilengserkan karena kasus perempuan, tidak juga membayar utang tersebut. Roni pun akhirnya melaporkan Aceng ke polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Martinus Sitompul menjelaskan, hingga Rabu (30/4/2014) pukul 21.00, Aceng masih menjalani pemeriksaan. "Sudah 12 saksi yang diperiksa, termasuk Pak Aceng Fikri. Dia dilaporkan atas kasus tipu gelap dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 juncto 378 KUH Pidana," katanya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014) malam. (PRLM)
loading...
»Share or Like News:
Dituding Menipu Rp 2,2 Miliar, Aceng Fikri Diperiksa Polisi