Jakarta - Sementara solusi agar tidak tergantung minyak impor, Aspermigas memberi rekomendasi untuk menargetkan, pada 2020 seluruh kebutuhan minyak Indonesia diproduksi dari wilayah Indonesia oleh nasional dan asing.
“Di samping investasi eksplorasi asing, pemerintah harus berani menyediakan dana eksplorasi dan setengah eksplorasi sebesar US$2-4 miliar per tahun untuk kegiatan pengeboran 50-100 Sumur Eksplorasi. Berikan insentif pajak dan tax holiday selama eksplorasi, dan 10 tahun masa produksi, serta kemudahan investasi lainnya, baik pada prospek lapangan baru maupun lapangan tua eks-Belanda,” papar pria lulusan Teknik Perminyakan ITB tahun 1975 itu.
Setelah lapangan tua dieksplorasi kembali, lanjutnya, produksi meningkat. Contoh, di Pendopo Sumatera Selatan, dari 15 ribu bph menjadi 70 ribu bph (Medco). Begitu pun di Cepu Jawa Tengah, dari 1.000 bph menjadi 30 ribu bph, dan berpotensi 160 ribu bph tahun 2015 (Pertamina-Exxon Mobile). Suban Burung Sumatera Selatan menjadi 700 juta SCF gas per hari (Conoco Phillips). NW Java Sea 22 ribu bph menjadi 40 ribu bph (Pertamina ONWJ).
“Kembalikan Perppu Pertambangan Minyak No. 44 Tahun 1960 dan UU Pertamina No. 8 Tahun 1971. Pertamina bertindak sebagai operator sekaligus regulator. Hasilnya, empat dekade menaikkan produksi Indonesia dari 300 ribu bph menjadi 1,7 juta bph dan dicontoh BUMN banyak negara di dunia, seperti Petronas Malaysia dan Aramco Arab Saudi. Hasilnya, lebih dari 90 persen produksi dan cadangan minyak dunia telah dikuasai oleh BUMN dan perusahaan minyak nasional lainnya (NOC National Oil Company),” ucap Effendy.
Konsekuensinya, kata Effendy, SKK Migas menjadi BUMN migas baru yang melakukan fungsi seperti BUMN Pertamina dulu, sesuai Undang-Undang Pertamina No. 8 Tahun 1971, sehingga semua kontrak lapangan produksi asing yang tidak diperpanjang otomatis diserahkan kepada negara melalui BUMN SKK Migas. SKK Migas pun berhak melakukan monetisasi atau fund raising terhadap cadangan dan produksinya untuk membantu akusisi lapangan produksi-produksi asing oleh usaha-usaha nasiona.
Terakhir, Aspermigas memberi usul untuk mewujudkan Undang-Undang keberpihakan nasional (National Interest Act) yang mendorong kemandirian dan tetap berwawasan global, bukan nasionalisme sempit, atau memasukkan semangat keberpihakan nasional dalam semua undang-undang.
Selain itu, mendahulukan pengelolaan sumberdaya nasional oleh usaha nasional serta membatasi kebijakan globalisasi yang merugikan kepentingan nasional. Mengembalikan Kedaulatan migas nasional ke tangan negara melalui pengembalian substansi Undang-Undang No. 44 Tahun 1960 dan Undang-Undang Pertamina No. 8 Tahun 1971.
“Darurat energi membutuhkan mobilisasi dana nasional dan asing yang sangat besar. Dibutuhkan Pendirian Indonesia Investment Corporation, semacam Temasek di Singapura atau CIC (China Invesment Corporation—red), sebagai bagian dari keberpihakan nasional dan semangat Indonesia Incorporated,” paparnya.
Karena ketidaktersediaan minyak impor sudah mengancam keamanan negara, menurut Effendy, pemberian insentif bagi proyek-proyek investasi yang berkaitan dengan upaya mengatasi darurat energi sebaiknya diberikan semenarik mungkin dan harus secepatnya karena ketidaktersediaan minyak impor bagi Indonesia bisa terjadi setiap saat.
loading...
»Share or Like News:
Darurat Energi, Eksplorasi Lapangan Tua

