INDRAMAYU- Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,
Ahmad Bachtiar menegaskan ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah
ditetapkan Pemkab bersama DPRD Indramayu selama ini belum ada satu pun
yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal itu disampaikan menyusul statemen Menteri Dalam Negeri Tjahyo
Kumolo beberapa hari kemarin yang menyatakan bahwa dari 8000 Perda
produk Kepala Daerah, 3000 diantaranya dikembalikan.
"Untuk Perda Kabupaten Indramayu hingga saat ini tidak ada penolakan secara resmi dari Kemendagri," katanya, Rabu (12/11).
Adapun Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 tetang minuman beralkohol
yang sempat ramai diperdebatkan hingga berujung ke meja hijau,
menurutnya saat itu Kemendagri bukan menolak atau mencabut.
Akan tetapi meminta klarifikasi Pemkab Indramayu terkait dasar
yuridis atas diundangkannya Perda Mihol yang sudah diajukan ke Mahkamah
Agung oleh termohon pengusaha mihol.
Ia menambahkan, dampak dari persoalan Perda yang sempat diajukan
gugatan ke MA, kini Perda Mihol produk Kabupaten Indramayu banyak
diadopsi daerah Kab/Kota lain di Indonesia, seperti kemarin di Cirebon.
Senada, Kabag Hukum Setda Indramayu, Tedy.R. Lantri membenarkan jika
selama ini pihaknya belum menerima penolakan dari Kementerian Dalam
Negeri RI terkait prodak hukum daerah yang sudah ditetapkan dan
diundangkan di Kabupaten Indramayu.
Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait
bentuk perda yang sudah disetujui oleh Kemendagri selama ini.
"Alhamdulillah, selama ini perda kami belum ada satupun yang ditolak oleh Kemendagri," ungkapnya singkat. (IEM/fajarnews.com)
INDRAMAYU- Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu,
Ahmad Bachtiar menegaskan ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah
ditetapkan Pemkab bersama DPRD Indramayu selama ini belum ada satu pun
yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal itu disampaikan menyusul statemen Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo beberapa hari kemarin yang menyatakan bahwa dari 8000 Perda produk Kepala Daerah, 3000 diantaranya dikembalikan.
"Untuk Perda Kabupaten Indramayu hingga saat ini tidak ada penolakan secara resmi dari Kemendagri," katanya, Rabu (12/11).
Adapun Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 tetang minuman beralkohol yang sempat ramai diperdebatkan hingga berujung ke meja hijau, menurutnya saat itu Kemendagri bukan menolak atau mencabut.
Akan tetapi meminta klarifikasi Pemkab Indramayu terkait dasar yuridis atas diundangkannya Perda Mihol yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung oleh termohon pengusaha mihol.
Ia menambahkan, dampak dari persoalan Perda yang sempat diajukan gugatan ke MA, kini Perda Mihol produk Kabupaten Indramayu banyak diadopsi daerah Kab/Kota lain di Indonesia, seperti kemarin di Cirebon.
Senada, Kabag Hukum Setda Indramayu, Tedy.R. Lantri membenarkan jika selama ini pihaknya belum menerima penolakan dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait prodak hukum daerah yang sudah ditetapkan dan diundangkan di Kabupaten Indramayu.
Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait bentuk perda yang sudah disetujui oleh Kemendagri selama ini.
"Alhamdulillah, selama ini perda kami belum ada satupun yang ditolak oleh Kemendagri," ungkapnya singkat. (IEM/fajarnews.com) Redaksi 15:17:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Sekda Indramayu Klaim Tak Ada Perda Ditolak Kemendagri
Posted by Admin Thursday, 13 November 2014
loading...
»Share or Like News:
Sekda Indramayu Klaim Tak Ada Perda Ditolak Kemendagri
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
15:17:00
