INDRAMAYU - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2014 masih menjadi polemik. Peraturan ini mewajibkan agar pemilihan kuwu dilakukan serentak diseluruh Kabupaten Indramayu. Hal tersebut membebani persiapan para calon kuwu yang ingin mengikuti pemilihan kuwu, Kamis (13/11).
Juhadi (45) salah satu calon kuwu dari Desa Sukaurip Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu mengaku ikut merasakan rumitnya persyaratan menjadi kuwu yang harus melewati tes akedemik terlebih dahulu, kamis (13/11).
“Saya pun ikut merasa terbebani dengan adanya peraturan tersebut, karena kemampuan akademik bukan seutuhnya mempengaruhi kualitas dari calon kuwu tersebut, ditambah pasti mereka sudah adakan sosialisasi maupun menjalani beberapa tahapan dari pemilihan,” ujar Juhadi.
Juhadi pun menyayangkan adanya proses eliminasi dalam perbup nomor 26 tahun 2014, karena akan sangat mengganggu penyampaian visi dan misi para calon kuwu.
“Jika adanya sistem eliminasi seperti ini saya rasa akan menimbulkan permasalahan baru, kami harus fokus dengan visi misi kami, lantas kami juga harus mencoba mencari problem solving dari permasalahan yang ada di desa yang kami akan pimpin, konsentrasi kami bisa terbelah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Juhadi pun mengaku sangat dipersulit dengan banyaknya aturan yang tertuang dalam perbup nomor 26 tahun 2014.
“Semua yang mencalonkan diri pastilah berencana untuk membangun desanya masing-masing, tetapi niat tersebut seakan dipersulit dengan adanya peraturan seperti itu, kami berharap penyelenggarakan pemilihan kuwu ini aman dan tidak memicu permasalah –permasalahan baru.“ Pungkasnya (CT)
loading...
»Share or Like News:
Perbup Indramayu Nomor 26 Tahun 2014 Dianggap Mempersulit Calon Kuwu

